Proyek RSN Senilai Rp26 Miliar di NTT Jadi Sorotan, KOMPAK INDONESIA Desak Menteri Imigrasi Umumkan secara Resmi Pelaksana Proyek

Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA) Gabriel Goa mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Imigrasi mengumumkan secara resmi pelaksana proyek tersebut.

Balihotnews.com l LABUAN BAJO – Pembangunan Rumah Susun Negara (RSN) Tipe D dan Tipe E untuk pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat sorotan. Proyek senilai hampir Rp26 miliar itu disorot karena adanya sejumlah persoalan, termasuk ketidakjelasan informasi mengenai pihak yang disebut sebagai pengendali pekerjaan di lapangan.

Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA) Gabriel Goa mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Imigrasi mengumumkan secara resmi pelaksana proyek tersebut. Desakan itu disampaikan Gabriel sebagai bentuk pencegahan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara tersebut.

“Terpanggil nurani untuk pencegahan Tindak Pidana Korupsi di NTT,maka KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia), pertama, mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Dirjen Imigrasi mengumumkan secara resmi Pelaksana Proyek agar tidak menjerumuskan PPK dalam pusaran membeli kucing garong dalam karong goni,” kata Gabriel Goa, Rabu (23/9/2026).

Berita Terkait:  Jelang 2 Tahun Prabowo-Gibran : Sejauh Mana Dirasakan Rakyat?

Selain meminta keterbukaan mengenai pelaksana proyek, Gabriel juga menyatakan dukungannya terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar bekerja secara jujur dan berintegritas. “Kedua,mendukung total PPK untuk jujur,berintegritas dan siap berkolaborasi melawan praktek KKN,” ujarnya.

Gabriel juga mengajak media ikut mengawal pelaksanaan proyek yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah tersebut. “Ketiga, mengajak kolaborasi dengan Pers untuk mengawal ketat proyek miliaran uang rakyat,” kata Gabriel.

Proyek pembangunan Rusun Negara untuk pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo tersebut diketahui memiliki pagu atau harga perkiraan sendiri sebesar Rp26.270.000.000.

Dalam proses tender, PT Sanur Jaya Utama, perusahaan yang beralamat di Kabupaten Gianyar, Bali, menjadi penyedia yang mengerjakan proyek tersebut dengan nilai penawaran Rp25.977.777.000. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp292,223 juta dari nilai pagu.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Terima Pamit Daniel Adityajaya, Apresiasi Soliditas Pemprov Bali dan Polda Bali

Data yang dihimpun menunjukkan terdapat 51 perusahaan yang mengikuti tender proyek tersebut. Namun, hanya PT Sanur Jaya Utama yang tercatat mengajukan harga penawaran.

Pembangunan rusun tersebut terdiri atas dua lantai. Selain kontraktor pelaksana, terdapat konsultan perencana PT Arci Pratama Konsultan dengan nilai kontrak Rp1,821 miliar serta konsultan pengawas CV Archilive Indonesia senilai Rp1,079 miliar.

Peletakan batu pertama proyek tersebut dilakukan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT Saroha Manullang pada 17 Juli 2026. Saat itu, Manullang menyebut pembangunan rumah susun negara merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN).

Namun, dalam perkembangannya muncul pertanyaan mengenai pihak yang mengetahui secara detail pelaksanaan proyek di lapangan. (Bhn)

Berita Terkait:  28 Hari Beralas Tripleks, Perlawanan Balik Mantan Kepala BPN Bali

Berita Terkini