Balihotnews.com | DENPASAR – Sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, memasuki babak akhir. Kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika (GPS), melontarkan argumen tajam, yakni polisi menggunakan pasal yang sudah ‘mati’ atau kedaluwarsa.
Sidang dengan agenda penyampaian kesimpulan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (6/2/2026). Di hadapan Hakim Tunggal Ketut Somanasa, kubu GPS bersikukuh bahwa penetapan tersangka kliennya tidak sah secara hukum.
GPS menilai langkah Polda Bali menetapkan Made Daging sebagai tersangka adalah bentuk pemaksaan hukum. Ia menyoroti penggunaan Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
”Proses penegakan hukum pidana mewajibkan terpenuhinya asas legalitas, yaitu adanya ketentuan pasal yang masih berlaku atau tidak melewati masa daluwarsa,” tegas GPS dalam persidangan.
Menurut GPS, Pasal 421 KUHP lama telah dihapus dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Sementara itu, Pasal 83 UU Kearsipan dinilainya sudah kedaluwarsa. Argumen ini, kata GPS, diperkuat oleh keterangan tiga ahli yang dihadirkan sebelumnya.
Mantan Ketua Komisi 3 DPR RI ini menekankan, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, seluruh tindak pidana yang tidak lagi tercantum dalam KUHP baru wajib dihentikan demi hukum per tanggal 2 Januari 2026.
”Tiada tindak pidana, maka tiada boleh ada tersangka juga,” cetus GPS.
Ia juga menyebut kasus ini seharusnya masuk ranah administratif, bukan pidana. Apalagi, Ombudsman RI disebut telah menutup kasus ini dan menyatakan persoalan selesai setelah gelar perkara di Kementerian ATR/BPN pusat.
Di sisi lain, Bidang Hukum Polda Bali selaku Termohon menangkis argumen tersebut. Perwakilan Polda Bali, Wayan Kota dan tim, menegaskan penetapan tersangka sah dan tidak cacat formil.
Polisi berdalih, Made Daging diduga sengaja tidak memperbaiki atau mengembalikan data informasi yang rusak saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Badung (2019-2022). Perbuatan ini dianggap menyebabkan tidak terjaganya arsip negara.
Polda Bali mengategorikan tindakan tersebut sebagai ‘delik berlanjut’. Menurut Termohon, masa kedaluwarsa tidak dihitung sejak pejabat berhenti, melainkan baru berlaku setelah arsip tersebut dipulihkan. Hal ini merujuk pada Pasal 136 ayat (1) huruf a KUHP baru.
Atas dasar itu, Polda Bali menyatakan Surat Ketetapan Tersangka tertanggal 10 Desember 2025 tetap sah. Kini, keputusan akhir berada di tangan hakim tunggal PN Denpasar.*** (Lan)







