Balihotnews.com | DENPASAR – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) menyerahkan satu orang tersangka kasus tindak pidana penggelapan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar, pada Rabu (11/06/2025). Tersangka berinisial ENBW, laki-laki, 33 tahun, asal Surabaya.
Penyerahan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/XII/2023/SPKT/Unit Reskrim/Dentim/Resta/Polda Bali tanggal 27 Desember 2023, terkait tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Adapun barang bukti yang diserahkan bersama tersangka di antaranya 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman CCTV, Bukti penyeberangan pelaku menuju Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk dan Bukti tangkapan layar (screenshot) iklan penjualan mobil di marketplace.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Widyaningsih, S.H.,M.H.. Proses penyerahan disertai dengan penandatanganan buku register B12 serta berita acara serah terima.
Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Dentim dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat melalui proses penyidikan yang sesuai prosedur dan akurat. Ini adalah wujud nyata implementasi Commander Wish Kapolri dalam meningkatkan kinerja penegakan hukum di tingkat Polsek,” tutup Kapolsek Tomiyasa. (ian)





