Balihotnews.com l DENPASAR- Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang warga negara Australia berinisial ARB (36) diduga mengedarkan puluhan paket ganja di sebuah apartemen di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya di Denpasar, Jumat mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Pemogan yang dilakukan seorang warga negara asing.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja serta tembakau yang diduga mengandung narkotika sintetis untuk diedarkan kembali,” katanya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D. W. memberikan arahan kepada anggota Opsnal Subnit 2 untuk melakukan penyelidikan dan pemetaan terhadap target.
Pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, petugas melihat seorang laki-laki WNA yang diduga sebagai target berada di Dewi Sri Apartement, Jalan Raya Kepaon, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Petugas kemudian mengamankan ARB dan melakukan penggeledahan terhadap kamar yang ditempatinya.
Adi menyebut dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 37 paket klip berisi daun, biji dan batang kering yang diduga narkotika jenis ganja.
Selain itu, petugas juga menemukan dua paket berisi tembakau yang diduga mengandung narkotika jenis sintetis.
Total berat bersih ganja yang diamankan mencapai 36,64 gram, sedangkan tembakau diduga sintetis memiliki berat bersih 21,30 gram.
Polisi turut mengamankan sebuah bong atau alat hisap sabu serta satu timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas terkait narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, kata Adi, ARB mengaku sebelumnya membeli ganja dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya dengan harga Rp2 juta. Transaksi tersebut disebut dilakukan di kawasan Pantai Kuta dan hingga kini pemasok ganja tersebut masih dalam penyelidikan.
Tersangka bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
ARB diduga melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adi juga menyebut tersangka belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. (Bhn)








