Balihotnews.com | KLUNGKUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung memperkuat komitmen dalam menerapkan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pola kerja yang lebih fleksibel dan adaptif.
Langkah ini dilakukan sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik di era digital.
Bupati Klungkung, I Made Satria bersama Sekretaris Daerah Anak Agung Gede Lesmana mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah secara daring dari Ruang Video Conference Kantor Bupati Klungkung, Selasa, 7 April 2026.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Ribka Haluk. Dalam pertemuan itu dibahas penerapan budaya kerja baru bagi ASN melalui kombinasi sistem Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN. Penerapan pola kerja fleksibel tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi kinerja, mempercepat transformasi layanan digital, sekaligus mendukung penghematan energi di lingkungan pemerintahan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut, Pemkab Klungkung telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B.100.3.4.2/0074.1/Org/IV/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 1 April 2026.
Dengan penerapan budaya kerja baru ini, Pemkab Klungkung berharap ASN dapat bekerja lebih adaptif, produktif, dan tetap berorientasi pada pelayanan publik yang optimal di tengah perkembangan teknologi digital. (red).






