Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Lahan 22 Hektar BTID Hingga Isu Konflik Persepsi Publik

Foto: Pansus TRAP DPRD Bali menghadirkan PT Bali Turtle Island Development (BTID) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan, Kantor Sekretariat DPRD Bali, Senin, 23 Pebruari 2026. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) kembali menyoroti proyek pengembangan kawasan strategis di Bali.

Hal tersebut terungkap, saat Pansus TRAP DPRD Bali menghadirkan PT Bali Turtle Island Development (BTID) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan, Kantor Sekretariat DPRD Bali, Senin, 23 Pebruari 2026.

RDP membahas sejumlah isu krusial, termasuk pemanfaatan lahan seluas 22 hektar. RDP tersebut juga menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap pengelolaan kawasan strategis, khususnya di area Kura Kura Bali.

Sorotan Lahan 22 Hektar

Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, menyoroti pemanfaatan lahan 22 hektar yang sebelumnya disebut sebagai area penunjang atau ruang terbuka.

Berita Terkait:  Dari Sampah Menjadi Nilai Tambah, Pelindo Lanjutkan Program WISE di Ring 1 Pelabuhan Benoa 

Meski secara administrasi sebagian besar perizinan diklaim telah dimiliki BTID, Dr. Somvir menilai kondisi faktual di lapangan perlu dicermati lebih dalam.

Menurutnya, dokumen perizinan tidak boleh menjadi satu-satunya rujukan tanpa melihat realitas implementasi di lapangan.

Pansus TRAP juga menyarankan agar lahan tersebut tetap dijaga fungsinya dan tidak dibangun secara masif. Kawasan itu diharapkan dapat dikembalikan sebagai zona perlindungan ekologis, terutama untuk konservasi mangrove serta menjaga habitat alami di wilayah pesisir.

Isu lahan ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan tata ruang Bali dan prinsip pembangunan berkelanjutan yang selama ini digaungkan pemerintah daerah.

Sentilan soal Mantan Pejabat

Selain isu lahan, Dr. Somvir juga menyoroti kehadiran tiga mantan pejabat Pemprov Bali yang kini bergabung dengan BTID. Mereka adalah eks Kepala Dinas Perizinan Provinsi Bali A.A. Sutha Diana, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Anak Agung Ngurah Buana, serta mantan Kepala Dinas Perhubungan IGW Samsi Gunarta. Ketiganya hadir dalam RDP mewakili pihak perusahaan.

Berita Terkait:  Perkuat Mitigasi Bencana dan Kebersihan, Pemkab Klungkung Terima Bantuan Armada Terpadu dari PT SMI

Dr. Somvir secara tegas mengingatkan agar para mantan pejabat tersebut tidak menimbulkan konflik persepsi publik, terutama jika dikaitkan dengan kebijakan atau perizinan yang pernah mereka keluarkan saat masih menjabat.

“Jangan sampai mantan-mantan kadis ini dulu memberikan sesuatu (perizinan/kebijakan), sekarang membela. Itu tidak benar. Silakan bergabung ke perusahaan, itu hak pribadi. Tapi jangan sampai informasi yang disampaikan justru menimbulkan persepsi keliru di masyarakat,” tegas Dr. Somvir disela-sela RDP.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya menjaga integritas serta menghindari potensi konflik persepsi di tengah masyarakat Bali, khususnya terkait proyek strategis di kawasan Kura Kura Bali.

Pansus TRAP DPRD Bali memastikan pengawasan akan terus dilakukan agar setiap proyek dan pemanfaatan ruang di Bali tetap berpihak pada kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan. (red).

Berita Terkait:  Bupati Satria Sambut Menteri LH di TOSS Center, Klungkung Siap Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Nasional

Berita Terkini