Pansus TRAP DPRD Bali Segel Hotel Predment Cemagi Diduga Langgar Tata Ruang dan Status PMA

Foto: Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek pembangunan Hotel Predment Cemagi, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Senin, 23 Pebruari 2026. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | BADUNG – Pengawasan investasi dan pembangunan pariwisata di Bali kembali diperketat. Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek pembangunan Hotel Predment Cemagi, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Senin, 23 Pebruari 2026.

Sidak ini menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang, perizinan bangunan, hingga perubahan status kepemilikan menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) ditengah proses pembangunan.

Rombongan dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, bersama Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota Pansus I Wayan Bawa. Turut hadir Kasatpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi dan Wakil Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara.

Soroti Ketinggian Bangunan dan Arsitektur Bali

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha menegaskan sidak dilakukan untuk memastikan seluruh pembangunan mematuhi regulasi, termasuk Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Arsitektur Bali serta ketentuan tata ruang dan Analisis Bangunan dan Tata Ruang (ABT).

Berita Terkait:  Dari Sampah Menjadi Nilai Tambah, Pelindo Lanjutkan Program WISE di Ring 1 Pelabuhan Benoa 

“Jelas dari PUPR terindikasi soal ketinggian bangunan. Kedua, terkait Arsitektur Bali sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2015. Kemudian soal ABT dan Perda Tata Ruang, banyak yang kami temukan terindikasi pelanggaran,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini di lokasi sidak.

Temuan awal menunjukkan adanya perbedaan antara dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan kondisi fisik di lapangan.

Dalam dokumen PBG, bangunan tercatat empat lantai. Namun, hasil pengecekan sementara menunjukkan pembangunan diduga mencapai lima lantai.

Status PMA Didalami

Selain aspek teknis bangunan, DPRD Bali juga menyoroti perubahan status kepemilikan dari perseorangan menjadi PMA.

“Jika menggunakan nominee PMA, bisa kena deportasi dari pihak imigrasi. Ini akan kami perdalam lagi siapa saja yang terlibat dan akan kami usut,” tegasnya.

Berita Terkait:  Perkuat Mitigasi Bencana dan Kebersihan, Pemkab Klungkung Terima Bantuan Armada Terpadu dari PT SMI

Ia menegaskan, jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Satpol PP Hentikan Aktivitas Pembangunan

Wakil Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, menyatakan Pemerintah Kabupaten Badung langsung bergerak cepat setelah kasus ini menjadi perhatian publik.

“Kami langsung berkoordinasi dengan dinas terkait. Ditemukan indikasi awal pelanggaran terkait PBG. UKL-UPL sudah terbit, PBG juga sudah terbit, tetapi di PPG hanya empat lantai. Di lapangan pembangunannya menjadi lima lantai,” kata Lanang Umbara.

Satpol PP Badung pun telah melakukan penyegelan lokasi proyek. “Tidak diperbolehkan ada aktivitas lanjutan hingga seluruh dokumen dinyatakan sesuai regulasi,” tegasnya.

Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, memastikan penghentian sementara telah dilakukan.

Berita Terkait:  Penghargaan ITLS Awards 2026 untuk Tri Hita Karana

“Sudah dihentikan kegiatannya. Tidak boleh ada lagi pembangunan sampai ada kejelasan perubahan status dari perseorangan ke PMA. Langkah Satpol PP Badung sudah tepat, kini tinggal menunggu verifikasi lebih lanjut,” ujarnya.

Ia juga menyebut nilai permodalan dalam dokumen tercatat lebih dari Rp10 miliar. Meski ketinggian bangunan disebut masih di bawah 15 meter, pengukuran ulang tetap akan dilakukan.

“Soal ketinggian masih indikasi karena belum diukur ulang. Nanti akan kami minta PUPR untuk melakukan pengukuran kembali,” pungkasnya.

Sidak ini menjadi sinyal kuat DPRD Bali dalam memperketat pengawasan pembangunan hotel dan investasi pariwisata agar tetap selaras dengan tata ruang, regulasi arsitektur khas Bali serta ketentuan perizinan yang berlaku. (red).

Berita Terkini