Pansus TRAP DPRD Bali Beri Rekomendasi Strategis Lindungi Tahura Ngurah Rai Hentikan Aktivitas Ilegal: Kawasan Konservasi Tak Boleh Dinegosiasikan

Foto: Pansus TRAP DPRD Bali memberikan rekomendasi strategis yang ditujukan kepada Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali, Senin, 6 April 2026. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Ancaman kerusakan kawasan mangrove di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai kembali menjadi sorotan serius DPRD Bali. Bahkan, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menilai kawasan konservasi tersebut kini menghadapi tekanan besar akibat dugaan alih fungsi lahan, pembangunan hingga aktivitas industri.

Rekomendasi strategis itu disampaikan Pansus TRAP DPRD Bali, dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali, Senin, 6 April 2026.

Rekomendasi strategis Pansus TRAP DPRD Bali ditujukan kepada Gubernur Bali, I Wayan Koster, agar segera mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan kawasan Tahura Ngurah Rai.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha menyebutkan hasil pengawasan yang dilakukan menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran di kawasan konservasi tersebut. Pengawasan dilakukan melalui inspeksi lapangan, penelusuran dokumen, hingga kajian hukum terhadap tata ruang, aset, dan perizinan.

Berita Terkait:  Penghargaan ITLS Awards 2026 untuk Tri Hita Karana

“Temuan kami menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran serius terhadap berbagai rezim hukum, mulai dari kehutanan, lingkungan hidup, hingga penataan ruang. Ini bukan persoalan administratif semata, tetapi menyangkut masa depan ekologi Bali,” tegas Made Supartha.

Pansus TRAP menemukan dugaan reklamasi terselubung melalui pemadatan lahan, pembangunan kawasan perumahan, hingga keberadaan pabrik beton di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan Tahura Ngurah Rai.

Selain itu, DPRD Bali juga menyoroti keberadaan lebih dari 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang berstatus kawasan hutan konservasi. Temuan tersebut dinilai sangat serius karena kawasan Tahura tidak dapat dialihkan menjadi kepemilikan pribadi.

Pansus TRAP juga mengungkap sekitar 82 hektare kawasan mangrove diduga berada dalam penguasaan pihak swasta, termasuk PT Bali Turtle Island Development. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap potensi alih fungsi kawasan lindung demi kepentingan investasi.

Berita Terkait:  Pertamina Janji Sehari Tak Kelar, Koster Datangi Direktur Pertamina di Sanggaran

Kerusakan mangrove di Tahura Ngurah Rai dinilai dapat memicu dampak besar terhadap wilayah Bali Selatan. Kawasan mangrove selama ini berfungsi sebagai benteng alami terhadap abrasi, penyerap karbon biru, serta penyangga ekosistem pesisir.

Jika kerusakan terus berlanjut, ancaman banjir diperkirakan meningkat di sejumlah kawasan seperti Sanur, Pesanggaran, hingga sekitar Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Selain itu, kerusakan bentang alam juga berpotensi mengganggu habitat biota laut dan terumbu karang.

“Kalau kita biarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola ruang dan lingkungan di Bali. Kawasan konservasi tidak boleh dinegosiasikan,” kata Made Supartha.

Sebagai langkah lanjutan, Pansus TRAP merekomendasikan penghentian seluruh aktivitas ilegal di Tahura Ngurah Rai, mulai dari kegiatan industri, pembangunan, hingga aktivitas komersial lainnya.

Berita Terkait:  Kolaborasi dengan Sungai Watch dan Relawan, Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu Bersihkan Kawasan Hutan Bakau Sidakarya

Pansus TRAP  juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin dan sertifikat yang telah terbit di kawasan tersebut. Penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, baik individu maupun korporasi, dinilai penting untuk memberikan efek jera.

Disisi lain, upaya pemulihan ekologis kawasan mangrove juga dianggap mendesak agar fungsi alami Tahura Ngurah Rai sebagai pelindung pesisir Bali dapat kembali optimal. “Ini tentang menjaga warisan ekologis Bali. Kalau kawasan ini rusak, dampaknya akan jauh lebih besar daripada keuntungan ekonomi jangka pendek,” tutupnya. (red).

 

 

 

Berita Terkini