Balihotnews.com | JAKARTA – Ditengah meningkatnya tekanan ekonomi global akibat konflik geopolitik dan inflasi energi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sektor jasa keuangan Indonesia masih menunjukkan daya tahan yang kuat sepanjang Mei 2026.
Ketahanan tersebut tercermin dari pertumbuhan intermediasi perbankan, peningkatan jumlah investor pasar modal, hingga likuiditas sektor keuangan yang tetap terjaga meski pasar global bergejolak.
Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 26 Mei 2026 mencatat stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap berada dalam kondisi terkendali di tengah volatilitas pasar keuangan global.
Konflik berkepanjangan di kawasan Timur Tengah disebut masih menekan harga energi dunia dan memicu kenaikan inflasi global. Situasi tersebut memperbesar ekspektasi suku bunga tinggi dalam jangka panjang atau higher for longer, yang berdampak pada kenaikan yield obligasi di berbagai negara.
Meski demikian, aktivitas ekonomi global dinilai masih cukup resilien. Amerika Serikat masih ditopang pasar tenaga kerja yang kuat, sementara aktivitas manufaktur global tetap berada di zona ekspansi walau melambat.
Didalam negeri, OJK melihat aktivitas ekonomi nasional masih relatif terjaga. Kinerja sektor manufaktur kembali ekspansif pada Mei 2026, sementara inflasi domestik tetap terkendali meski ada tekanan harga energi global.
“Kinerja sektor jasa keuangan tetap solid. Intermediasi keuangan tumbuh positif dengan solvabilitas yang terjaga pada level tinggi,” demikian pernyataan OJK dalam hasil rapat tersebut.
Dari sektor pasar modal, jumlah investor domestik terus mengalami pertumbuhan signifikan. Hingga Mei 2026, jumlah investor pasar modal tercatat mencapai 27,75 juta investor atau tumbuh 36,27 persen secara year to date (ytd). Sepanjang Mei saja, terdapat tambahan sekitar 1,26 juta investor baru.
Peningkatan partisipasi investor ini terjadi di tengah kondisi pasar saham yang masih mengalami tekanan. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 6.127,38 atau terkoreksi 11,92 persen secara bulanan dan turun 29,14 persen secara ytd.
Namun demikian, likuiditas pasar saham dinilai masih cukup baik. Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) bahkan melonjak menjadi Rp22,86 triliun dibanding April 2026 sebesar Rp18,51 triliun.
Sementara di sektor perbankan, kredit tumbuh 9,98 persen secara tahunan menjadi Rp8.755 triliun pada April 2026. Kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 19,48 persen.
Pertumbuhan kredit korporasi juga cukup tinggi mencapai 15,51 persen yoy, sedangkan kredit UMKM mulai menunjukkan perbaikan dengan pertumbuhan positif sebesar 0,16 persen yoy.
Disisi lain, tren layanan Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan terus meningkat. Baki debet kredit BNPL tumbuh 37,29 persen yoy menjadi Rp29,3 triliun dengan jumlah rekening mencapai 31,76 juta.
Likuiditas perbankan juga tetap berada di level aman. Rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) tercatat sebesar 25,39 persen atau masih jauh di atas ambang batas minimum 10 persen.
Kualitas kredit juga relatif terjaga dengan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) gross sebesar 2,17 persen dan NPL net sebesar 0,84 persen.
Selain menjaga stabilitas sektor keuangan, OJK juga terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ilegal di sektor jasa keuangan. Salah satunya melalui pemberantasan perjudian daring yang dinilai berdampak pada ekonomi dan sistem keuangan nasional.
OJK mengungkapkan telah meminta perbankan melakukan pemblokiran dan Enhance Due Diligence (EDD) terhadap lebih dari 33 ribu rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian daring berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pada sektor asuransi, total aset industri asuransi per April 2026 tercatat mencapai Rp1.202,16 triliun atau tumbuh 3,39 persen secara tahunan. Sementara industri dana pensiun mencatat total aset sebesar Rp1.690,64 triliun atau tumbuh 6,12 persen yoy.
OJK juga terus memperketat pengawasan terhadap perusahaan asuransi dan pialang ilegal. Hingga Mei 2026, OJK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah entitas yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin.
Sebagai langkah perlindungan konsumen, OJK mulai menerapkan sistem QR Code bagi pialang asuransi dan reasuransi berizin agar masyarakat lebih mudah memastikan legalitas jasa. (red).






