Menkum Targetkan Karya Jurnalistik Masuk Hak Cipta untuk Dapat Royalti 

Foto: Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | BADUNG – Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan karya jurnalistik kini diakui masuk dalam hak cipta sehingga memiliki nilai ekonomis, termasuk potensi memperoleh royalti.

Namun demikian, pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian royalti tersebut akan dibahas melalui peraturan turunan.

“Secara umum politik hukum kita mengakui karya jurnalistik itu jadi hak cipta. Itu dulu yang penting, soal nanti implementasinya masih kan banyak dalam peraturan turunan,” kata Supratman di Tuban, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (10/10/2026).

Pengakuan karya jurnalistik sebagai hak cipta merupakan langkah maju dalam upaya memberikan perlindungan terhadap hasil kerja jurnalistik sekaligus membuka ruang bagi pemanfaatan nilai ekonomi dari karya tersebut.

Berita Terkait:  Semarak HUT ke-66 Karang Taruna Gianyar: Soroti Potensi 100 Ribu Pemuda, Sentil Separuh Desa Belum Aktif

Menurut dia, mekanisme penerapan royalti, termasuk kemungkinan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), belum diputuskan.

Pembahasan mengenai skema tersebut akan melibatkan kalangan media, Dewan Pers, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Mau ada LMK atau tidak, semua nanti akan diputuskan oleh teman-teman media dan Dewan Pers dan Kementerian Komdigi,” ujarnya.

Supratman menjelaskan, berbagai masukan dari pemangku kepentingan diperlukan untuk merumuskan implementasi kebijakan tersebut.

Ia menegaskan pengakuan karya jurnalistik sebagai hak cipta menjadi dasar penting sebelum pengaturan teknis lebih lanjut ditetapkan.

Ia juga menyampaikan proses pembahasan regulasi terkait telah bergulir di parlemen. Pemerintah telah menyelesaikan tahap penyusunan tim, dan selanjutnya pembahasan akan dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Berita Terkait:  Aksi Sosial TP PKK Provinsi Bali "Bergerak dan Berbagi" Sasar Tiga Lokasi di Kabupaten Karangasem

Menurut Supratman, pemikiran dan masukan yang disampaikan dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era dapat menjadi bahan pertimbangan untuk penyempurnaan regulasi, termasuk melalui komunikasi dengan pemerintah, Dewan Pers, perusahaan media, dan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Dalam kesempatan itu, Supratman turut menyoroti pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap hak kekayaan intelektual (HAKI).

Ia menyebut Indonesia masih menghadapi ketimpangan pembayaran dan penerimaan royalti karena pemanfaatan inovasi dari luar negeri dinilai lebih tinggi.

Karena itu, ia berharap kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan dan pemanfaatan hak kekayaan intelektual semakin meningkat sehingga Indonesia dapat memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dari karya dan inovasi dalam negeri. (alan).

Berita Terkait:  Kunjungi Kriyanusa 2026 Hari Keempat, Bupati Satria Pastikan Produk Klungkung Siap Tembus Pasar Luas

 

 

Berita Terkini