
Balihotnews.com I DENPASAR. Ketika Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sorotannya soal kondisi pantai Bali yang penuh sampah dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah, reaksi publik tidak bisa dibilang tenang. Seperti kejadian yang sering berulang, sebagian netizen cepat menghubungkan kritik itu sebagai bentuk serangan terhadap Gubernur Bali. Padahal kalau kita buka konteks pidatonya secara utuh, pesan yang disampaikan Presiden jauh lebih dalam dan bernilai kebijakan strategis.
Presiden menyampaikan kritik itu dengan satu tujuan yang jelas: menjadikan isu sampah bukan sekadar objek kritik instan, tetapi momentum untuk memperkuat pengelolaan sampah yang sudah lama digagas melalui pendekatan berbasis sumber. Pendekatan ini menuntut perubahan paradigma, dari sekedar bersih-bersih setelah timbul sampah, menjadi mengelola sampah sejak sumbernya di rumah tangga, sekolah, pasar, tempat wisata, hingga pusat aktivitas masyarakat.
Bali sendiri sudah memiliki landasan regulasi kuat dalam hal ini, yakni Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Pergub ini menggarisbawahi bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu: memilah, mengurangi, mengolah, lalu baru membuang. Semua elemen, pemerintah kabupaten/kota, desa adat, sekolah, pelaku usaha, bahkan masyarakat umum diharapkan memainkan peran aktif di setiap titik proses tersebut.
Dengan menyampaikan kritik nasional terhadap persoalan sampah di Bali, Presiden sebenarnya sedang mendorong implementasi Pergub itu secara nyata dan konsisten di seluruh kabupaten/kota, bukan sekedar di atas kertas. Ia tidak berhenti pada konteks provinsi saja, ia menyebut pula bupati dan wali kota. Ini menegaskan bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama lintas tingkatan pemerintahan, dari pusat hingga desa.
Kita perlu memahami bahwa sampah yang mengendap di pantai Bali bukan semata karena kurang bersihnya penjagaan di bibir pantai, tetapi juga karena sampah kiriman dari daratan, akibat lemahnya pemilahan di hulu, volume sampah rumah tangga yang masih tinggi, serta kurangnya keterlibatan warga dalam pengelolaan lingkungan mereka sendiri. Karena itu, kritik Presiden ini mestinya tidak dibaca sebagai hinaan, melainkan sebagai panggilan tegas agar semua pihak bergerak kolektif.
Menariknya, respons pemerintah provinsi pun tidak berlarut dalam defensif. Gubernur Bali, Wayan Koster, justru langsung menyatakan pembentukan Satgas Kebersihan Pantai, yang bertugas cepat dan responsif membersihkan sampah kiriman saat tiba di pesisir. Ia juga menegaskan bahwa fenomena sampah di pesisir sering kali merupakan dampak dari faktor musim hujan dan arus laut, yang menuntut kesiagaan dan koordinasi lintas wilayah.
Momentum ini harus dipahami sebagai peluang, bukan krisis. Krisis di sini adalah jika kita terus memendam persoalan di balik narasi emosional dan perdebatan tanpa data. Bali membutuhkan pendekatan yang lebih matang, seperti penguatan TPS3R di setiap desa, program edukasi lingkungan berbasis sekolah, kolaborasi antara desa adat dan pemerintah desa, serta pengembangan solusi teknologi seperti waste-to-energy. Semua itu adalah bagian dari pengelolaan sampah berbasis sumber yang sejati.
Kritik Presiden ini, jika dijawab dengan langkah nyata, bukan hanya akan memperbaiki kondisi lingkungan Bali, tetapi juga menjadi model bagi daerah lain di Indonesia. Bali bisa menjadi contoh bahwa solusi sistemik terhadap masalah sampah bisa berjalan jika semua elemen bergerak bersama, bukan jika kita saling tunjuk jari.
Akhirnya, kritik yang diucapkan di hadapan ribuan kepala daerah itu harus dibaca secara proporsional. Itu adalah panggilan kolaboratif, bukan tuduhan sepihak. Ia membuka ruang kebijakan untuk menerapkan apa yang telah diatur dalam peraturan daerah sendiri.
Dan jika momentum ini ditangkap dengan serius oleh seluruh pemangku kepentingan, dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga masyarakat, isu sampah ini benar-benar bisa menjadi titik balik pengelolaan lingkungan Bali yang lebih sehat, bersih, dan berkelanjutan.(Bhn)






