Koster Tutup Celah PMA di OSS, Investor Asing Dilarang Masuk ke Sektor UMKM Bali

Gubernur Bali Wayan Koster menutup salah satu pintu yang selama ini dinilai dimanfaatkan investor asing untuk masuk ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Balihotnews.com l DENPASAR- Gubernur Bali Wayan Koster menutup salah satu pintu yang selama ini dinilai dimanfaatkan investor asing untuk masuk ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah Provinsi Bali resmi membatasi akses sistem Online Single Submission (OSS) bagi Penanam Modal Asing (PMA) pada sejumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berisiko rendah dan menengah rendah.

Kebijakan yang mulai berlaku sejak minggu ketiga Mei 2026 itu diambil setelah evaluasi perizinan menemukan indikasi penyalahgunaan sistem OSS oleh sejumlah PMA. Melalui mekanisme perizinan yang hanya mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB), investor asing dinilai dapat masuk ke sektor usaha yang selama ini menjadi ruang hidup UMKM lokal.

Berita Terkait:  Dampingi Presiden RI V Megawati Tinjau Abrasi Pantai Kuta, Gubernur Koster dan Wagub Dorong Sinergi Penanganan Pesisir

“Kami menemukan adanya indikasi penyalahgunaan sistem OSS oleh PMA untuk memasuki sektor-sektor usaha yang berkaitan langsung dengan UMKM. Celah ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan pelaku usaha lokal,” kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan resminya, Rabu, 22 Juli 2026.

Menurut Koster, kebijakan itu telah memperoleh persetujuan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI. Karena itu, akses OSS untuk PMA ditutup pada sejumlah KBLI yang mencakup sektor akomodasi, perdagangan ritel, penyewaan kendaraan, jasa konsultansi, kafe, hotel, real estate, pusat kebugaran, hingga usaha penjahitan.

Ia menilai selama ini kategori usaha berisiko rendah menjadi celah karena proses penerbitan izin berlangsung otomatis tanpa memerlukan sertifikat standar maupun izin tambahan. Bahkan, sejumlah perusahaan disebut memanfaatkan virtual office untuk memperoleh legalitas usaha.

Berita Terkait:  Bupati Sedana Arta Dampingi Gubernur Koster Hadiri Puncak Karya Panca Wali Krama di Pura Ulun Danu Batur

“Kami tidak menolak investasi asing. Yang kami tolak adalah praktik investasi yang memanfaatkan kelemahan sistem untuk mengambil ruang usaha masyarakat Bali. Investasi harus berkualitas, bertanggung jawab, menghormati budaya Bali, dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah,” ujar Koster.

Selain menutup akses OSS terhadap sejumlah KBLI tersebut, Pemerintah Provinsi Bali juga akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan PMA yang menggunakan virtual office sebagai alamat usaha.

Koster menegaskan pemerintah daerah bersama seluruh bupati dan wali kota di Bali akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran perizinan yang ditemukan di lapangan.

“Investasi tetap kami buka selebar-lebarnya. Namun investasi itu harus sejalan dengan visi pembangunan Bali, memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis UMKM, serta tidak mematikan kesempatan usaha masyarakat lokal,” katanya.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Sambut Empat Menteri Republik Demokratik Timor Leste Beserta Delegasi Bali-Timor Leste Business Forum

Melalui kebijakan ini, PMA tidak lagi dapat mengajukan izin usaha baru melalui OSS untuk daftar KBLI yang dibatasi. Meski demikian, perusahaan yang telah memiliki izin tetap berkewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai ketentuan hingga terdapat kebijakan lanjutan dari pemerintah. (Bhn)

Berita Terkini