Balihotnews.com l DENPASAR- Satlantas Polresta Denpasar mengamankan 78 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan dalam kegiatan penertiban lalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Muhammad Bhayangkara Putra Sejati di Denpasar, Selasa (22/09/2026), mengatakan penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. “Penertiban ini bukan semata-mata untuk melakukan penindakan, tetapi merupakan bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, nyaman, dan mengutamakan keselamatan,” katanya.
Dari 78 sepeda motor yang diamankan, sebanyak 25 unit telah menjalani persidangan dan dikembalikan kepada pemilik setelah melengkapi kendaraan sesuai ketentuan.
Pemilik diwajibkan memasang kembali knalpot standar, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), serta melengkapi komponen kendaraan lainnya. Sementara knalpot brong yang digunakan sebelumnya diserahkan kepada petugas. “Sementara yang masih diamankan dan belum sidang sebanyak 63 unit,” ujarnya.
Muhammad mengatakan penggunaan knalpot brong bukan hanya menimbulkan suara bising, tetapi juga dapat mengganggu kenyamanan dan konsentrasi pengguna jalan lainnya.
Penertiban tersebut juga dilakukan sebagai respons terhadap aduan masyarakat mengenai kendaraan berknalpot brong yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Menurut dia, penggunaan kendaraan sesuai spesifikasi menjadi salah satu bagian penting dalam upaya mencegah potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan korban luka maupun meninggal dunia. “Prinsip kami adalah lebih baik melakukan pencegahan sejak awal daripada menunggu sampai terjadi kecelakaan dan kemudian baru melakukan penanganan,” katanya.
Satlantas Polresta Denpasar meningkatkan patroli di sejumlah lokasi yang menjadi perhatian masyarakat, melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan, serta memberikan edukasi kepada pengendara.
Muhammad mengimbau pengendara sepeda motor menggunakan knalpot standar sesuai spesifikasi kendaraan agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat dan tetap mengutamakan keselamatan di jalan raya. “Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi atau aduan apabila menemukan aktivitas kendaraan berknalpot brong yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan,” ujarnya. (Bhn)







