Balihotnews.com | BANGLI – Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali mendorong badan publik di Kabupaten Bangli, khususnya tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan, untuk memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik.
Dorongan tersebut disampaikan melalui Visitasi Keterbukaan Informasi Publik atas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Ruang Rapat Krisna, Setda Kabupaten Bangli, Selasa (29/9/2026).
Visitasi menyasar empat badan publik di Kabupaten Bangli, yakni Kecamatan Susut, Desa Kayubihi, Desa Peninjoan, dan Kelurahan Kubu.
Ketua Tim Monev Komisi Informasi Provinsi Bali Dewa Nyoman Suardana, S.Ag., M.I.Kom mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan badan publik mampu menyediakan informasi yang transparan, mudah diakses, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak konstitusional masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Visitasi ini dilakukan untuk melihat langsung sejauh mana komitmen badan publik di tingkat paling dasar dalam mengelola dan menyajikan informasi kepada masyarakat. Desa dan kelurahan merupakan garis terdepan pelayanan publik, sehingga transparansi dalam pengelolaan anggaran, program kerja, dan dokumen publik sangat krusial,” tegasnya.
Dalam evaluasi tersebut, KI Bali memeriksa sejumlah aspek, mulai dari pengelolaan layanan informasi publik, pemenuhan Daftar Informasi Publik (DIP), penyediaan informasi secara berkala dan serta-merta, hingga optimalisasi portal digital PPID.
Kecamatan Susut mendapat apresiasi atas inovasi layanan informasi terpadu serta koordinasinya dengan desa-desa di wilayah tersebut.
Sementara itu, Desa Peninjoan dan Desa Kayubihi menjadi perhatian dalam aspek transparansi pengelolaan anggaran desa. Pemanfaatan media sosial dan papan informasi desa juga dinilai sebagai bagian penting dalam mempermudah masyarakat memperoleh informasi.
Adapun Kelurahan Kubu dievaluasi dari sisi kesiapan dokumen administrasi serta kemudahan akses informasi bagi masyarakat.
Tidak hanya melakukan verifikasi lapangan, Tim Komisi Informasi Provinsi Bali juga memberikan pembinaan langsung kepada badan publik terkait standar operasional prosedur (SOP) penanganan sengketa informasi serta tata cara pengkategorian informasi yang dikecualikan.
Melalui visitasi tersebut, seluruh badan publik di Kabupaten Bangli diharapkan terus meningkatkan kualitas pengelolaan keterbukaan informasi publik.
Upaya tersebut sekaligus diarahkan untuk mendorong badan publik di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan mampu meraih serta mempertahankan predikat “Informatif”, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan terpercaya. (red).






