Keluarga Keberatan, Soroti Postingan AWK Soal Perkelahian Remaja di Ubud

Keluarga Anak Agung Gde Adi Suputra menyatakan keberatan atas unggahan anggota DPD RI Bali, Arya Wedakarna, yang memuat kasus perkelahian remaja di wilayah Ubud tanpa klarifikasi dari kedua belah pihak.

Balihotnews.com l DENPASAR- Keluarga Anak Agung Gde Adi Suputra menyatakan keberatan atas unggahan anggota DPD RI Bali, Arya Wedakarna, yang memuat kasus perkelahian remaja di wilayah Ubud tanpa klarifikasi dari kedua belah pihak.

Unggahan di media sosial tertanggal 7 April 2026 itu dinilai memicu spekulasi publik dan menyeret pihak-pihak di luar pokok persoalan. Keluarga menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian seorang pejabat publik, terlebih kasus yang diangkat masih dalam ranah sengketa antar remaja.

Respons publik di media sosial pun beragam, dengan banyak warganet mengkritik langkah Arya Wedakarna yang dianggap terlalu jauh mencampuri persoalan yang dinilai bukan ranah publik. Sejumlah komentar bahkan menilai unggahan tersebut tidak objektif dan cenderung berlebihan karena menyeret identitas yang tidak relevan.

Beberapa pengguna media sosial mempertanyakan prioritas peran lembaga perwakilan daerah, sementara lainnya meminta kejelasan kronologi agar publik tidak menerima informasi sepihak. Ada pula komentar yang menyoroti aspek di luar substansi perkara, termasuk identitas dan atribut pihak yang terlibat.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Sampaikan Selamat HUT ke-77 Berdirinya Republik Rakyat Tiongkok

Kronologi Kejadian

Anak Agung Gde Adi Suputra, ayah dari BJS, menjelaskan peristiwa bermula saat anaknya menghadiri undangan ulang tahun di kawasan Lodtunduh, Ubud, pada Minggu (5/4/2026).

Menurutnya, situasi awal berlangsung normal hingga seorang remaja berinisial TIY datang dan mengganggu KS, yang merupakan pacar BJS. Gangguan tersebut berlanjut hingga terjadi komunikasi melalui telepon antara BJS dan TIY.

Percakapan itu berujung pada tantangan untuk bertemu. BJS kemudian membagikan lokasi dengan asumsi persoalan dapat diselesaikan secara langsung. Namun, yang datang disebut berjumlah sekitar delapan orang menggunakan sepeda motor dan mobil.

Setibanya di lokasi, TIY disebut langsung melakukan pemukulan yang kemudian dibalas oleh BJS hingga terjadi perkelahian. Situasi semakin memanas ketika beberapa rekan TIY ikut mengerumuni korban.

Perkelahian akhirnya dihentikan oleh orang tua korban yang berada di lokasi dan meminta seluruh pihak membubarkan diri.

Berita Terkait:  Bupati Satria Salurkan Bansos dan CSR Bank BPD Bali untuk Warga Disabilitas dan Lansia

Laporan Polisi dan Unggahan Medsos

Keesokan harinya, pihak TIY melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Namun, persoalan berkembang setelah laporan itu juga disampaikan kepada Arya Wedakarna dan diunggah ke media sosial.

Unggahan tersebut memuat narasi dugaan penganiayaan, disertai foto visum, laporan polisi, serta dokumentasi pertemuan dengan pihak pelapor. Keluarga menilai isi unggahan bersifat tendensius karena hanya memuat satu sudut pandang.

Data interaksi menunjukkan unggahan tersebut mendapat perhatian luas di media sosial, baik di Instagram maupun Facebook, dengan ribuan tanda suka, ratusan komentar, dan ratusan kali dibagikan.

Keluarga menegaskan bahwa sebagai anggota DPD RI yang membidangi hukum, Arya Wedakarna seharusnya menjunjung asas praduga tak bersalah dan keseimbangan informasi.

Atas dasar itu, keluarga meminta agar seluruh unggahan terkait kasus tersebut segera dihapus. Mereka menilai langkah tersebut penting untuk meredam spekulasi publik dan menjaga objektivitas proses hukum.

Keluarga juga menekankan pentingnya klarifikasi dari kedua belah pihak sebelum informasi disampaikan ke ruang publik oleh pejabat negara.

Berita Terkait:  Penumpang KMP Cemerlang 55 Jatuh di Perairan Pelabuhan Gilimanuk 

Ketika diminta konfirmasinya terkait masalah tersebut, AWK menegaskan setelah memeriksa akun sepertinya pihak admin tidak ada cantumkan puri atau nama seseorang.

Selain itu, Arya Wedakarna menyatakan terbuka apabila pihak keluarga ingin bersilaturahmi dan menyampaikan aspirasi di Kantor DPD RI.

“Tapi kami dapat laporan dari lawyer bahwa proses pemeriksaan pada saksi sudah dijalankan di Polsek/Polres. Dan korban memang melapor resmi ke DPD RI dan identitas pelaku juga sudah dikantongi polisi,” tulis AWK dalam pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp Minggu (19/4/2026) malam.

AWK mengatakan jika pihak keluarga atau puri ingin silaturahmi pihaknya terbuka menerima di Kantor DPD RI. “Tapi jika ada keinginan dari keluarga Puri itu ingin silaturahmi, kami terbuka dengan masukan dan aspirasi semua warga,” ucapnya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Ubud belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. (Bhn)

Berita Terkini