Balihotnews.com | DENPASAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bungkam terkait instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang memerintahkan penghentian penyelidikan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Para petinggi Kejati Bali kompak tak merespons konfirmasi.
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media sejak Selasa (14/7/2026) pagi. Namun, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bali Oktario Hartawan Achmad tak merespons panggilan maupun pesan WhatsApp yang dikirimkan.
Sikap serupa juga ditunjukkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Wiraguna. Ia enggan memberikan pernyataan resmi hingga berita ini diturunkan.
Aksi tutup mulut Kejati Bali ini memunculkan tanda tanya di tengah publik. Terlebih, Kejagung baru saja menerbitkan surat resmi penghentian pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).
Surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 itu diterbitkan pada 10 Juli 2026. Surat ditujukan langsung kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia.
Instruksi tegas tersebut ditandatangani oleh Direktur Penyidikan atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.
Surat itu meminta penghentian seluruh kegiatan pulbaket terkait Program MBG di wilayah hukum masing-masing daerah.
Kebijakan mendadak ini merupakan tindak lanjut disposisi Jaksa Agung RI atas laporan pemberitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Laporan tersebut menyoroti adanya aktivitas pulbaket SPPG di Jawa Tengah yang dinilai memicu dinamika. Merespons hal itu, Kejagung langsung ‘menarik rem darurat’ untuk seluruh pemeriksaan sejenis di tingkat daerah.
”Kami meminta kepada Para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing,” bunyi petikan surat tersebut.
”Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan serta diteruskan kepada para Kajari dan Kacabjari di daerah hukumnya,” lanjut isi instruksi itu.
Hingga kini, belum diketahui sejauh mana Kejati Bali telah melakukan langkah pulbaket sebelum instruksi pengetatan ini turun. Keengganan Kejati Bali buka suara justru memperpanjang teka-teki di balik alasan penghentian pengawasan program strategis nasional tersebut.*** (Tim)







