Balihotnews.com | DENPASAR – Institusi Polri kembali tercoreng. Seorang perwira polisi yang menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kuta, Iptu MDP, tertangkap basah mengonsumsi narkoba jenis ekstasi.
Kasus memalukan ini terbongkar lewat inspeksi mendadak (sidak) internal yang digelar tertutup oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama Bidang Propam Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, membenarkan temuan mengejutkan tersebut. Ia menegaskan, bersih-bersih institusi tak hanya menyasar masyarakat, tapi juga menyapu bersih internal kepolisian.
”Penindakan yang kami lakukan tidak hanya ke luar, tetapi ke dalam pun juga harus ditertibkan,” tegas Kombes Ariasandy, Selasa (7/7).
Berawal dari Tes Urine Acak
Terbongkarnya kasus ini bermula dari tes urine acak tanpa pemberitahuan pada 8 Juni lalu. Saat itu, sejumlah personel dipanggil mendadak ke Mapolda Bali.
Hasilnya fatal bagi Iptu MDP. Dari tes tersebut, urinenya dipastikan positif mengandung zat ekstasi. Tak menunggu lama, sang perwira langsung dikerangkeng.
”Sementara yang bersangkutan sudah kami amankan di Propam semenjak tanggal 8 Juni kemarin,” beber mantan Kabid Humas Polda NTT tersebut.
Hingga saat ini, Propam Polda Bali masih mengusut tuntas asal-usul barang haram tersebut dan rekam jejak pemakaian Iptu MDP. Meski sudah mendekam di sel khusus, status jabatan resminya sebagai Kanit Reskrim Polsek Kuta belum dicabut secara definitif.
Polda Bali memastikan tak ada ampun bagi anggota yang bermain-main dengan narkoba. Sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan, hingga jerat pidana umum sudah menanti di depan mata.
”Kita lihat tingkat pelanggarannya. Bisa sampai pemecatan, bahkan bisa dipidana,” pungkas Ariasandy.***








