Balihotnews.com | JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi menambah 18 kantor baru di berbagai daerah Indonesia. Langkah ini diharapkan memperluas jangkauan dan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan keimigrasian, mulai dari pembuatan paspor hingga izin tinggal.
Menariknya, dua di antara kantor baru tersebut hadir di Bali, yakni Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan. Keduanya direncanakan berlokasi di kawasan sekitar Kantor Bupati Klungkung dan di belakang Kantor Bupati Tabanan.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan pembentukan kantor baru ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat di daerah.
“Pembentukan kantor-kantor baru ini adalah langkah strategis untuk memastikan wilayah dengan kebutuhan layanan keimigrasian tinggi dapat terakomodasi,” ujar Yuldi dalam keterangan tertulis, Kamis (13/11/2025).
Ia menambahkan, penambahan kantor tersebut telah disetujui melalui Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tertanggal 4 November 2025.
Dengan tambahan 18 unit tersebut, jumlah kantor imigrasi di seluruh Indonesia kini mencapai 151 kantor, dari sebelumnya 133 kantor.
Menurut Yuldi, kehadiran kantor baru tidak hanya memperluas akses layanan publik, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di daerah.
“Kami yakin pemerataan dan kualitas pelayanan imigrasi akan semakin baik. Sinergi antarlembaga juga terus kami perkuat agar fungsi keimigrasian berjalan optimal,” tuturnya.
Daftar Kantor Imigrasi Baru Berdasarkan Provinsi
Bali
1. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung
2. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan
Bengkulu
3. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara
DI Yogyakarta
4. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo
Gorontalo
5. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato
Jawa Barat
6. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut
Jawa Tengah
7. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora
8. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo
9. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal
Jawa Timur
10. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan
Kalimantan Barat
11. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah
Nusa Tenggara Barat
12. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur
Sulawesi Selatan
13. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng
14. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone
Sulawesi Tengah
15. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali
Sumatera Selatan
16. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Lubuklinggau
Sumatera Utara
17. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padang Sidimpuan
18. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tapanuli Utara.








