Balihotnews.com | DENPASAR – Ditengah perdebatan publik soal penutupan permanen TPA Regional Sarbagita Suwung, Gubernur Bali Wayan Koster akhirnya angkat bicara. Bukan untuk membela diri, tapi untuk menyadarkan masyarakat bahwa keputusan itu bukanlah pilihan politik, melainkan ๐ธ๐ฒ๐๐ฎ๐ท๐ถ๐ฏ๐ฎ๐ป ๐ต๐๐ธ๐๐บ yang tidak bisa ditawar. Jika diabaikan, bukan hanya lingkungan yang hancur, tapi para pejabat daerah bisa masuk penjara.
“Kalau nggak ditutup sampai bulan Desember, itu akan diterapkan pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” tegas Koster dalam pernyataan resminya di Kantor Gubernur Bali, Rabu, 6 Agustus 2025.
Ancaman ini bukan gertakan. Gubernur Koster bahkan mengungkap bahwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali dan Kepala UPTD TPA Suwung sudah nyaris jadi tersangka, karena dianggap lalai menjaga standar lingkungan.
Salah satu bukti nyata bahwa persoalan TPA bukan sekadar urusan teknis, adalah pemanggilan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dalam surat bernomor S.Panggil.140/1.4/PPNS/GKM/B/V/2025, Adi Arnawa dijadwalkan diperiksa pada 21 Mei 2025 sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan di TPA Suwung.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian yang menyebabkan tercemarnya udara, air, bahkan kawasan mangrove akibat sistem buang-timbun sampah tanpa pengolahan. Hal ini melanggar Pasal 99 dan/atau 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Gubernur Koster menegaskan, penutupan TPA Suwung adalah bagian dari implementasi kebijakan nasional. Ada sejumlah aturan yang menjadi dasar hukum seperti UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 44 menyebutkan pemerintah dan daerah wajib menutup TPA yang tak sesuai kaidah lingkungan.
Sementara Permen LHK No. P.10/2018 tentang Pengelolaan Sampah di Tempat Pemrosesan Akhir, yang mengatur kewajiban penggunaan teknologi ramah lingkungan. Begitu juga adanya Instruksi Menteri LHK, yang menyatakan pembangunan TPA baru hanya boleh dilakukan jika memenuhi prinsip Zero Waste dan Zero Emission. Sementara TPA lama wajib ditutup secara bertahap.
Jika tidak dilaksanakan, pejabat bertanggung jawab dapat dijadikan tersangka. Ham inilah yang membuat Gubernur Koster tidak punya pilihan, selain mengambil langkah tegas.
“Sudah tepat kita memberlakukan pengelolaan sampah berbasis sumber. Sampah harus dipilah di rumah tangga,” kata Gubernur Koster.
Menurutnya, ini bukan soal mencari simpati publik, melainkan tanggung jawab moral dan hukum sebagai pemimpin. Ia memilih berani dan taat hukum, meskipun harus menanggung kritik keras dari masyarakat yang belum paham akar persoalan.
“Jangan lagi bertanya kenapa TPA ditutup? Tapi bertanya, apa yang sudah saya lakukan terhadap sampah saya sendiri?,” singgungnya.
Penutupan TPA Suwung akan dikenang sebagai keputusan pahit yang menyelamatkan Bali dari dua bencana kehancuran lingkungan dan kriminalisasi pejabat. Ditengah badai tudingan, Wayan Koster tetap berdiri di garis depan. Bukan untuk menyelamatkan citra, tapi untuk menyelamatkan Bali. (red).







