Balihotnews.com | DENPASAR – Gubernur Bali I Wayan Koster kembali menunjukkan komitmen dalam menjaga keberlanjutan budaya dan kearifan lokal Bali melalui kebijakan pendidikan berbasis budaya.
Komitmen tersebut diwujudkan, saat Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Mata Pelajaran Muatan Lokal pada Pendidikan Formal dan Pendidikan Berbasis Masyarakat.
Pergub terbaru ini menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam memperkuat identitas budaya daerah di tengah derasnya arus globalisasi dan modernisasi. Regulasi tersebut sekaligus menggantikan Pergub Bali Nomor 20 Tahun 2013 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan tantangan zaman.
Melalui aturan baru tersebut, Pemprov Bali mewajibkan pembelajaran Bahasa Bali dan Kearifan Lokal Bali diajarkan secara khusus di seluruh satuan pendidikan formal di Bali. Kebijakan ini menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan bahasa, aksara, sastra, adat, dan filosofi hidup masyarakat Bali lintas generasi.
Dalam Pergub Nomor 7 Tahun 2026, muatan lokal dibagi menjadi dua mata pelajaran mandiri. Pertama, Mata Pelajaran Bahasa Bali yang mencakup bahasa, aksara, dan sastra Bali. Kedua, Mata Pelajaran Kearifan Lokal Bali yang memuat nilai-nilai Sad Kerthi, adat istiadat, hingga visi Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Era Baru 2025-2125.
Setiap sekolah diwajibkan memberikan pembelajaran minimal dua jam pelajaran setiap minggu. Bahkan, bahasa Bali juga ditetapkan sebagai bahasa pengantar utama dalam proses pembelajaran kedua mata pelajaran tersebut.
Penerapan pembelajaran disusun secara bertahap berdasarkan jenjang pendidikan. Pada tingkat sekolah dasar, pengenalan kearifan lokal mulai diberikan sejak kelas I dan II melalui pendekatan tematik. Selanjutnya, pembelajaran Bahasa Bali dilakukan secara terstruktur mulai kelas III hingga kelas VIII, sedangkan kelas IX difokuskan pada penguatan materi Kearifan Lokal Bali.
Sementara itu, pada jenjang pendidikan menengah, Bahasa Bali diajarkan di kelas X dan XI. Sedangkan siswa kelas XII akan lebih difokuskan pada pendalaman materi Kearifan Lokal Bali sebagai bekal pemahaman budaya sebelum melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Untuk memastikan kualitas pembelajaran berjalan optimal, Pergub ini juga mengatur penguatan tenaga pendidik. Mata pelajaran Bahasa Bali dan Kearifan Lokal Bali wajib diajarkan oleh guru profesional yang penugasannya ditetapkan melalui keputusan Gubernur maupun Bupati/Wali Kota sesuai kewenangan masing-masing.
Tidak hanya di pendidikan formal, Pemprov Bali juga memperluas ruang pelestarian budaya melalui pendidikan berbasis masyarakat. Pergub ini memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan pembelajaran di pasraman desa adat, sekaa, sanggar seni, dan berbagai lembaga pendidikan masyarakat lainnya.
Selain itu, pemerintah juga menjamin keberlanjutan program melalui pembinaan, monitoring, dan evaluasi secara berkala minimal satu kali setiap tahun. Pendanaan program bersumber dari APBD dan sumber sah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan bahwa Pergub Nomor 7 Tahun 2026 bukan sekadar regulasi administratif, melainkan investasi jangka panjang untuk menjaga peradaban dan identitas budaya Bali.
“Dengan mewajibkan internalisasi bahasa, aksara, sastra, dan filosofi Sad Kerthi sejak dini secara terstruktur, kita sedang mencetak generasi masa depan, SDM Bali unggul, yang tidak hanya berdaya saing global tetapi juga tetap mengakar kuat pada tanah leluhur dan kearifan adi luhung Bali. Ini adalah kepastian hukum sekaligus warisan konkret untuk menjamin agar roh kebudayaan Bali tetap hidup, relevan, terjaga, dan menyala lintas generasi,” tegas Koster.
Melalui Pergub ini, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa pendidikan menjadi garda terdepan dalam menjaga keberlanjutan budaya Bali. Bahasa Bali dan nilai-nilai kearifan lokal tidak hanya dipertahankan sebagai warisan masa lalu, tetapi juga dipersiapkan sebagai fondasi utama pembangunan Bali Era Baru di masa depan. (red).








