Balihotnews.com l DENPASAR- Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) kapasitas 1 MW yang ada di Bangli dan Karangasem, dibangun tahun 2013 oleh Kementerian ESDM, telah dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bangli dan Kabupaten Karangasem.
PLTS yang ada di Bangli dikelola oleh Perusda dan yang ada di Karangasem belum ada pengelola. PLTS di Kabupaten Bangli sudah beroperasi namun belum optimal, sedangkan PLTS di Karangasem sama sekali belum beroperasi.
Hal ini disebabkan pola pengoperasian PLTS di Bangli dan Karangasem belum tertata dengan baik antar lembaga yang terkait. Hal ini sangat disayangkan, karena pembangunan PLTS bertujuan sangat baik dalam menyediakan energi bersih bagi Masyarakat.
Menyikapi kondisi tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster, mengambil langkah cepat dengan mengundang Bupati Bangli, Bupati Karangasem, dan Pimpinan PLN Bali mengadakan rapat tanggal 31 Agustus 2026 untuk membahas pola pengoperasian PLTS di dua kabupaten tersebut.
Rapat memutuskan, PLTS di Bangli dan Karangasem dikelola penuh oleh PLN Bali, dan lahan di lokasi PLTS milik Pemda Bangli dan Karangasem disewa oleh PLN.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, PLN bertanggungjawab penuh dalam mengelola dan mengoperasikan PLTS, termasuk perbaikan panel yang rusak, sehingga segera bisa beroperasi.
Dengan demikian, masalah PLTS di Bangli dan Karangasem dinyatakan sudah selesai, akan segera dioperasikan oleh PLN sehingga memberi manfaat bagi masyarakatbmulai menggunakan energi bersih. (Bhn)





