Balihotnews.com | DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster melantik dan mengambil sumpah anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar periode 2026-2031 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (31/8/2026).
BPSK Kota Denpasar beranggotakan sembilan orang yang berasal dari tiga unsur, yakni pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha. Masing-masing unsur diwakili tiga anggota dan dari unsur pemerintah, anggota BPSK terdiri atas Luh Hety Vironika, S.E., Ak., M.M.; I Made Era Naya Supatha, S.STP., M.M.; dan Ni Luh Putu Darwati, S.H., M.H.
Sementara dari unsur konsumen terdapat Nur Arianto, S.Sos.; Ketut Udi Prayudi, S.E., S.H., M.H.; dan I Made Agus Wirajaya, S.Kom. Adapun unsur pelaku usaha diwakili I Gede Jelantik Purwaka, S.H.; Budiman Antonius Sinaga; serta I Wayan Indra Adhi Suputra, S.Kom.
Dalam arahannya, Gubernur Koster menyoroti kehadiran anggota BPSK dalam kegiatan tersebut. Dari sembilan anggota yang dilantik, hanya tiga orang disebut hadir dalam acara pelantikan atau pengarahan.
“Saya meminta keberadaan BPSK tidak hanya terbatas di Denpasar. Pemerintah Provinsi Bali akan segera memetakan kebutuhan pembentukan lembaga serupa di kabupaten lainnya,” kata Gubernur Bali 2 Periode tersebut.
Gubernur Bali jebolan ITB Bandung ini menyebut Badung, Tabanan, dan Gianyar menjadi daerah yang diprioritaskan untuk pembentukan BPSK berikutnya. Kepala dinas terkait diminta melakukan pendataan dan menyiapkan langkah pembentukannya.
“BPSK harus menjalankan fungsi secara aktif dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Potensi perselisihan antara lain dapat terjadi dalam hubungan konsumen dengan BPR, koperasi, LPD, perusahaan pembiayaan atau leasing, serta sektor usaha lainnya,” harap Gubernur Koster.
Penyelesaian sengketa harus memberikan perlindungan terhadap konsumen secara adil tanpa menempatkan pelaku usaha dalam posisi yang dirugikan secara tidak proporsional.
Gubernur Bali asal Desa Sembiran Buleleng ini menginstruksikan penyusunan anggaran honorarium anggota BPSK. Besaran yang diusulkan mencapai Rp5 juta per orang setiap bulan untuk sembilan anggota.
“Anggaran tersebut direncanakan bersumber dari APBD Provinsi Bali dan diupayakan masuk dalam APBD Perubahan. Jika belum memungkinkan, penganggaran ditargetkan paling lambat pada 2027,” terangnya.
Pemprov Bali juga telah menyediakan fasilitas kantor untuk mendukung aktivitas BPSK. Para anggota selanjutnya diminta menyusun rencana kerja lima tahun periode 2026-2031, termasuk memetakan potensi sengketa konsumen dan strategi penyelesaiannya. (red).








