GPS Desak Proyek Lift Kelingking Dibawa ke Pengadilan Usai Distop Pemprov Bali

Kolase foto: Gede Pasek Suardika (kiri) dan gambar flyer penghentian proyek lift kaca Pantai Kelingking di Nusa Penida, Klungkung (kanan). (Balihotnews/Ist).
Kolase foto: Gede Pasek Suardika (kiri) dan gambar flyer penghentian proyek lift kaca Pantai Kelingking di Nusa Penida, Klungkung (kanan). (Balihotnews/Ist).

Balihotnews | DENPASAR – Polemik penghentian proyek lift kaca raksasa setinggi 182 meter di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, kembali menghangat setelah Pemerintah Provinsi Bali menghentikan seluruh kegiatan pembangunannya.

Mantan Anggota DPD RI, Gede Pasek Suardika (GPS), mendorong agar keputusan itu bisa diuji melalui gugatan ke pengadilan.

GPS menilai langkah Gubernur Bali Wayan Koster menghentikan proyek tersebut tidak otomatis menjadikan investor melanggar hukum. Ia menegaskan bangunan itu bukan ilegal, melainkan memiliki izin yang belum lengkap dan semestinya dapat direvisi.

“Polemik Lift Kelingking sebaiknya diuji ke jalur hukum. Gugat saja keputusan pelarangan Gubernur Bali tersebut,” ujar GPS melalui keterangan tertulis di akun Facebook pribadinya, Selasa (25/11/2025).

Berita Terkait:  Hadiri Kunker Banggar DPR RI, Wabup Tjok Surya Dorong Pengalokasian APBN Tepat Sasaran

Politisi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) itu mengatakan Indonesia adalah negara hukum, sehingga keputusan pemerintah daerah harus mempertimbangkan kewenangan pemerintah kabupaten dan pusat. Ia menilai ada perbedaan jelas antara bangunan tanpa izin dan bangunan berizin yang belum komplit.

“Ini bukan bangunan ilegal. Investor juga sudah menyetor ke kas daerah, menjadi PAD yang masuk APBD dan sudah digunakan untuk kepentingan rakyat Klungkung,” katanya.

GPS juga menyoroti nasib dana investor yang telah masuk ke kas daerah. Ia mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab mengingat nilai investasi mencapai Rp200 miliar.

“Angka Rp200 miliar bukan kecil. Siapa yang berani spekulasi tanpa prosedur lengkap? Lalu siapa yang bertanggung jawab atas uang investor yang sudah masuk?” tegas pria yang berprofesi sebagai advokat tersebut.

Berita Terkait:  Perkuat Sinergitas dan Pemutakhiran Data Pemilih, KPU Bali Jalin Perjanjian Kerja Sama dengan Kodam IX/Udayana

Selain sisi hukum, GPS menyinggung dugaan perlakuan berbeda antara pembangunan di Nusa Penida dan Bali Selatan. Ia menyebut sejumlah proyek pariwisata berbasis tebing di kawasan Badung dapat berjalan lancar, sementara Nusa Penida kerap mengalami hambatan.

“Banyak pemanfaatan tebing di Bali Selatan aman-aman saja. Sementara di Nusa Penida sering dipersulit, padahal potensinya besar menjadi destinasi world class,” ujarnya, seraya mencontohkan keberadaan Rockbar hingga lift tebing di wilayah Badung yang berdiri tanpa hambatan serupa.

Lebih jauh, GPS berharap pembangunan pariwisata di Nusa Penida mendapat perlakuan hukum yang adil dan setara sehingga berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat setempat.

Latar Belakang Penghentian

Proyek lift kaca raksasa Pantai Kelingking dihentikan Gubernur Wayan Koster setelah menerima laporan dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, pada Minggu (23/11/2025). Pansus menemukan sejumlah pelanggaran serius, termasuk penggunaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tidak sesuai.

Berita Terkait:  Strategi 4 Pilar Demer usai Dilantik Bahlil Jadi Ketua DPD Golkar Bali

PBG yang dimiliki investor ternyata hanya mengatur untuk pembangunan loket tiket seluas 563 meter persegi, bukan struktur lift raksasa setinggi 182 meter yang kini berdiri di tebing.*** (dre)

Berita Terkini