Jadi Tersangka Kasus Lahan Pura Balangan, Eks Kepala BPN Bali Penuhi Panggilan Polisi

Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (16/9/2026). (Balihotnews/red)
Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (16/9/2026). (Balihotnews/red)

Balihotnews.com | ​DENPASAR – Kasus dugaan pemalsuan dokumen sengketa tanah Pura Dalam Balangan, Jimbaran, Badung, memasuki babak baru. Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Rabu (16/9/2026).

​Pejabat yang kini menduduki kursi Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan di Kementerian ATR/BPN tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

​Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, memastikan kliennya bersikap kooperatif menghadapi badai hukum tersebut. Pria yang akrab disapa GPS ini meyakini kliennya tidak bersalah dan siap membeberkan fakta sebenarnya di hadapan penyidik.

​”Yang pasti, klien kami kooperatif dan menghormati semua proses hukum. Kami yakini semua bukti yang dihadirkan nanti bisa membuktikan bahwa beliau tidak bersalah. Kita tunggu saja proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar GPS saat ditemui di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Jalan Kamboja, Denpasar.

Berita Terkait:  ​Ditahan dan Sulit Lapor Polisi, Kuasa Hukum I Made Daging Seret Penyidik ke Propam Bali

​Secara terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan jalannya agenda pemeriksaan terhadap I Made Daging.

​”Saat ini sementara dalam riksa (pemeriksaan) oleh penyidik,” kata Ariasandy singkat.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum membeberkan rincian materi pemeriksaan. Ariasandy menegaskan bahwa hasil penyidikan secara utuh baru akan disampaikan kepada publik setelah seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap Daging rampung.

​Agenda pemeriksaan ini sejatinya sempat tertunda. Penyidik pada awalnya menjadwalkan pemanggilan Daging pada Jumat (11/9/2026) pekan lalu, namun baru dapat terealisasi lima hari berselang.

​Duduk Perkara Sengketa Balangan

​Status tersangka yang disandang Daging telah ditetapkan secara resmi sejak 4 September 2026. Langkah hukum tersebut diambil penyidik Ditreskrimsus Polda Bali usai melakukan gelar perkara dan memastikan kepolisian telah mengantongi minimal dua alat bukti permulaan yang sah dan meyakinkan.

Berita Terkait:  Pemogan dan Pemecutan Kelod Jadi Zona Merah Narkoba

​Sengkarut hukum ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh I Made Tarip Widarta, selaku Pengempon Pura Dalam Balangan. Laporan bernomor LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI itu resmi teregister pada 5 Januari 2026 silam.

​Dalam perkara ini, penyidik menjerat Daging dengan Pasal 391 dan/atau Pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Eks orang nomor satu di BPN Bali tersebut diduga kuat terlibat dalam perbuatan membuat dan/atau menggunakan surat palsu yang mengaburkan status dokumen tanah Pura Dalam Balangan.***

Berita Terkini