Diskon Tarif Listrik Resmi Berakhir, Tagihan Kembali Normal per Maret 2025

Petugas PLN saat mengecek meteran listrik. (Balihotnews/dir)

Balihotnews.com | Denpasar – Program diskon tarif listrik 50 persen dari pemerintah resmi berakhir per 28 Februari 2025. Artinya, tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga 2.200 VA ke bawah telah kembali normal terhitung mulai 1 Maret 2025.

General Manager PLN UID Bali Eric Rossi Priyo Nugroho mengatakan, hal tersebut sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

PLN, lanjut Eric, menegaskan tidak ada kenaikan tarif dasar listrik dalam penyesuaian triwulan pertama tahun ini. Kendati demikian, pihaknya menerima laporan bahwa beberapa pelanggan mengeluhkan tagihan yang terlihat lebih tinggi.

Menurut penjelasan PLN, kondisi ini wajar terjadi karena sebelumnya pelanggan hanya membayar separuh dari pemakaian riil selama periode diskon.   “Tagihan yang terlihat naik sebenarnya hanya penyesuaian ke pemakaian normal,” jelas Eric.

Berita Terkait:  Raih 186 Suara, Letjen I Nyoman Cantiasa Ungguli Ari Dwipayana dalam Pemilihan Ketua Umum PHDI Pusat

Ia menambahkan, pola konsumsi yang meningkat selama Ramadan juga turut berpengaruh.

“Kami ingin pelanggan tidak kaget. Yang terjadi bukanlah kenaikan tarif, melainkan kembalinya tagihan ke jumlah normal setelah sebelumnya mendapat potongan 50%,” jelasnya.

Bagi pelanggan yang merasa ada kejanggalan, PLN menyediakan beberapa solusi. Pelanggan pascabayar dapat memantau riwayat pemakaian melalui aplikasi PLN Mobile atau contact center 123. Sedangkan untuk klarifikasi lebih lanjut, pelanggan bisa menghubungi kantor PLN terdekat.

“Kami siap membantu mengecek dan mencocokkan data tagihan pelanggan satu per satu,” tambah Eric.

Lebih jauh, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak, terutama ketika aktivitas di rumah cenderung meningkat.

Berita Terkait:  Pekerja Wajib Tahu! 10 Poin Baru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan 

Dengan berakhirnya program stimulus ini, PLN memastikan tarif listrik triwulan kedua 2025 tetap mengacu pada peraturan yang berlaku tanpa perubahan. (dir)

Berita Terkini