Didukung Peningkatan Investasi dan Perdagangan terkait Pengembangan AI, Pertumbuhan ekonomi global di 2026 Diperkirakan lebih Rendah dari 2025

Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 September 2026 menilai Sektor Jasa Keuangan (SJK) stabil di tengah ketidakpastian geopolitik dan pengetatan kebijakan moneter global.

Balihotnews.com l JAKARTA- Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 September 2026 menilai Sektor Jasa Keuangan (SJK) stabil di tengah ketidakpastian geopolitik dan pengetatan kebijakan moneter global.

Pertumbuhan ekonomi global di 2026 diperkirakan lebih rendah dari 2025 meski lebih baik dari proyeksi pertumbuhan sebelumnya, didukung oleh peningkatan investasi dan perdagangan terkait dengan pengembangan AI. Namun demikian, keberlanjutan momentum pertumbuhan masih menghadapi tantangan dari kenaikan inflasi global akibat eskalasi konflik geopolitik yang kembali menaikkan harga minyak, serta very strong El Nino yang berpotensi mendorong kenaikan harga pangan dan komoditas pertanian.

Kenaikan inflasi telah memicu kebijakan suku bunga global higher for longer, ditandai dengan kenaikan suku bunga kebijakan di Amerika Serikat, Eropa dan Jepang, dengan pasar masih mengekspektasikan kenaikan suku bunga di akhir 2026 dan terus berlanjut di 2027. Imbal hasil obligasi pemerintah juga menyentuh level tertinggi dalam beberapa dekade terakhir, dengan imbal hasil obligasi pemerintah di AS dan Eropa kembali ke level sebelum 2008 dan di Jepang ke level sebelum 1997. Kenaikan ini turut dipengaruhi oleh tingginya kebutuhan pembiayaan pemerintah dan peningkatan penerbitan obligasi jangka panjang oleh hyperscaller untuk investasi terkait AI.

Di domestik, indikator terkini menunjukkan perekonomian relatif stabil dengan inflasi masih terjaga sesuai target Pemerintah, di tengah kenaikan inflasi secara global. Terjaganya inflasi mendorong permintaan domestik dan tingkat konsumsi masyarakat tetap kuat dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Sejalan dengan itu, OECD meningkatkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2026 sebesar 0,5 persen, mencerminkan kepercayaan global terhadap daya tahan perekonomian nasional di tengah tingginya ketidakpastian global.

Perkembangan positif tersebut didukung oleh sektor keuangan yang terus kontributif terhadap pertumbuhan serta stabilitas sektor keuangan yang tetap terjaga dengan fundamental industri jasa keuangan yang solid.

Perkembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK)

Pasar saham domestik bergerak dinamis pada September 2026 seiring meningkatnya volatilitas pasar keuangan global, yang dipengaruhi oleh eskalasi tensi geopolitik dan peningkatan suku bunga global. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 6.071,14 per akhir September, terkoreksi 6,96 persen secara mtm, sehingga secara kumulatif terkoreksi 29,79 persen secara ytd. Investor asing menunjukkan kecenderungan jual di pasar saham pada bulan laporan, dengan net sell tercatat sebesar Rp10,24 triliun (Agustus 2026: net buy Rp1,19 triliun).

Di tengah dinamika tersebut, resiliensi dan likuiditas pasar modal domestik terpantau tetap manageable. Dari sisi likuiditas, rata-rata bid-ask spread di pasar saham domestik tercatat di level 1,20 persen, relatif stabil dibandingkan angka bulan sebelumnya (Agustus 2026: 1,17 persen). Adapun rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) di pasar saham pada periode laporan terpantau termoderasi menjadi sebesar Rp14,94 triliun (Agutsus 2026: Rp15,86 triliun).

Di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) pada akhir September 2026 ditutup pada level 439,05; terkoreksi tipis 0,23 persen mtm dan 0,41 persen ytd. Adapun yield Surat Berharga Negara (SBN) pada periode yang sama secara rata-rata mengalami kenaikan sebesar 14,12 bps secara mtm, seiring kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah global dan tidakpastian global yang masih tinggi.

Sementara itu, investor asing pada pasar SBN membukukan net sell terbatas sebesar Rp0,34 triliun secara mtm (Agustus 2026: net buy Rp15,35 triliun). Adapun aliran dana investor asing di pasar EBUS korporasi menunjukkan perkembangan positif dengan mencatatkan net buy sebesar Rp0,91 triliun secara mtm (Agustus 2026: net sell Rp0,02 triliun).

Kinerja industri pengelolaan investasi mengalami penyesuaian di tengah dinamika pasar keuangan yang terjadi selama bulan laporan. Nilai Asset Under Management (AUM) tercatat Rp1.004,68 triliun per akhir September 2026, terkoreksi 1,55 persen mtm dan 3,65 persen ytd. Adapun Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana tercatat sebesar Rp637,07 triliun, termoderasi 2,42 persen mtm dan 5,66 persen ytd. Adapun investor Reksa Dana membukukan net redemption sebesar Rp10,43 triliun secara mtm.

Sejak instrumen Exchange Traded Fund (ETF) Emas diluncurkan pada 10 Agustus 2026, hingga 30 September 2026 terdapat 7 produk ETF Emas yang diterbitkan oleh 7 Manajer Investasi dengan dana kelolaan senilai Rp105,63 miliar.

Jumlah investor di pasar modal dalam negeri terus menunjukkan tren peningkatan, sejalan dengan inisiatif penguatan ekosistem digital di industri pasar modal. Pada September 2026 (mtm), tercatat penambahan investor baru sebanyak 1,03 juta. Sedangkan secara ytd jumlah investor di pasar modal tumbuh 57,96 persen menjadi 32,17 juta investor.

Sampai dengan akhir September 2026, animo korporasi untuk melakukan penghimpunan dana melalui Penawaran Umum tercatat masih tinggi, dengan total nilai Penawaran Umum secara ytd telah mencapai Rp186,03 triliun, terdiri dari 7 Penawaran Umum Saham Perdana (IPO), 18 Penawaran Umum Terbatas (PUT), 11 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS), dan 123 Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS.

Berita Terkait:  Ingatkan Visi 5 Tahun, Peradah Indonesia Dorong PHDI Perkuat Pendidikan, Kepemudaan Hingga Representasi Politik Nasional

Sementara pada pipeline, terdapat 29 rencana Penawaran Umum dengan total nilai indikatif Rp26,47 triliun. Terkait target penghimpunan dana 2026 sebesar Rp250 triliun, realisasi hingga akhir tahun dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti dinamika pasar, minat investor, serta pertimbangan Emiten dalam menentukan momentum penerbitan dan biaya pendanaan.

OJK terus mencermati perkembangan tersebut dan mendorong pemanfaatan pasar modal sebagai sumber pembiayaan, dengan tetap mengedepankan kualitas keterbukaan informasi dan pelindungan investor.

Untuk penggalangan dana oleh dunia usaha melalui Securities Crowdfunding (SCF), sepanjang September 2026 terdapat 15 Efek baru serta 9 penerbit baru, dengan dana dihimpun senilai Rp22,92 miliar. Dengan perkembangan tersebut, total nilai dana dihimpun melalui SCF secara agregat telah mencapai Rp2,06 triliun.

Di pasar keuangan derivatif, sejak 10 Januari 2025 hingga 30 September 2026, terdapat 113 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK. Volume transaksi tercatat sebanyak 42.718 lot pada September 2026 (mtm), sehingga secara agregat selama Januari-September 2026 (ytd) telah mencapai 395.571 lot. Sementara di Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 September 2026, secara total terdapat 160 pengguna jasa yang telah terdaftar. Secara agregat, volume transaksi tercatat sebanyak 1,98 juta tCO2e, dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp93,97 miliar.

OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang pasar modal untuk menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan, dan menjaga kepercayaan masyarakat. Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PMDK, pada tahun 2026 (ytd per 30 September 2026), OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp112,79 miliar kepada 136 pihak, 2 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 6 sanksi pembekuan izin, 18 sanksi peringatan tertulis, serta 5 perintah tertulis.

Selanjutnya, secara ytd (per 30 September 2026) OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp277 miliar kepada 699 pihak, dan mengenakan 222 sanksi peringatan ttertulis. Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp500 juta serta 196 sanksi peringatan tertulis atas pelanggaran selain keterlambatan non-kasus.

Adapun sepanjang September 2026 (hingga 30 September 2026), OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK sebesar Rp8,5 miliar serta lima sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)

Intermediasi perbankan melanjutkan tren penguatan, dengan pertumbuhan kredit pada Agustus 2026 naik ke level 13,65 persen yoy (Juli 2026: 13,58 persen yoy), sehingga total penyaluran kredit menjadi sebesar Rp9.178 triliun.

Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 25,11 persen yoy, diikuti oleh kredit modal kerja sebesar 11,45 persen yoy, sedangkan kredit konsumsi sebesar 5,07 persen yoy. Berdasarkan kategori debitur, kredit dengan pertumbuhan tertinggi adalah kredit korporasi yang tumbuh sebesar 22,18 persen yoy. Sementara itu, kredit UMKM melanjutkan tren peningkatan dengan tumbuh positif sebesar 2,32 persen yoy (Juli 2026: 1,62 persen yoy). Ditinjau dari kepemilikan, kredit bank BUMN tumbuh tertinggi yaitu sebesar 16,41 persen yoy.

Per Agustus 2026, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK sebesar Rp31,41 triliun, atau sebesar 0,34 persen dibandingkan total kredit perbankan, namun tumbuh tinggi sebesar 29,10 persen yoy (Juli 2026: 31,22 persen yoy) dengan jumlah rekening mencapai 34 juta (Juli 2026: 33,50 juta).

Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 10,94 persen yoy (Juli 2026: 11,21 persen yoy) menjadi Rp10.413 triliun. Pertumbuhan tertinggi pada deposito sebesar 13,10 persen yoy, diikuti giro dan tabungan masing-masing sebesar 9,82 persen yoy dan 9,56 persen yoy.

Likuiditas perbankan di level yang memadai dengan Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar persen 102,31 persen (Juli 2026: 102,45 persen) dan 23,04 persen (Juli 2026: 23,10 persen), masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 187,1 persen.

Kualitas kredit terjaga dengan rasio NPL gross di level 2,11 persen (Juli 2026: 2,10 persen) dan NPL net sebesar 0,84 persen (Juli 2026: 0,81 persen). Loan at Risk (LaR) tercatat sebesar 8,56 persen (Juli 2026: 8,39 persen). Dari sisi kinerja profitabilitas, ROA bank di level 2,43 persen (Juli 2026: 2,45 persen).

Berita Terkait:  Buat Kamu yang Punya Jiwa Bisnis tapi Maunya Jualan Kalau Lagi Mood, 5 Ide Usaha Ini Cocok untuk Kamu

Ketahanan perbankan tercatat kuat dengan buffer mitigasi risiko yang memadai, tecermin dari CAR sebesar 24,10 persen (Juli 2026: 23,84 persen).

Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada aspek sosial dan ekonomi, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas ±38.796 rekening (prev: ±38.375 rekening) yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan EDD.

Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang perbankan, sepanjang September 2026 OJK telah mencabut izin usaha terhadap 2 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan 1 Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), sebagai berikut:

PT BPR Syariah Gaido Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75 Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak 1 September 2026.

PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta yang beralamat di Jalan Raya Tuban No.62, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali terhitung sejak 17 September 2026.

PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Musyarakah Ummat Indonesia yang beralamat di Jl. KH. Hasyim Ashari No. 8, Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, terhitung sejak 25 September 2026.

Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP)

 

 

Pada sektor PPDP, aset industri asuransi per Agustus 2026 mencapai 1.200,55 triliun atau naik 2,56 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, dan terkontraksi 0,06 persen ytd dari akhir tahun sebelumnya. Perubahan tersebut antara lain dipengaruhi oleh dinamika aset investasi, khususnya pada instrumen saham.

Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp982,18 triliun atau naik 3,59 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Agustus 2026 mencapai Rp255,40 triliun, atau tumbuh 2,66 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 7,01 persen yoy dengan nilai sebesar Rp125,75 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi yang terkontraksi sebesar 2,35 persen yoy dengan nilai sebesar Rp99,61 triliun.

Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 471,57 persen dan 331,52 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).

Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp218,37 triliun atau terkontraksi sebesar 1,85 persen yoy (Juli 2026: terkontraksi 2,44 persen yoy).

Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Agustus 2026 tumbuh sebesar 6,99 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.724,14 triliun (Juli 2026: tumbuh 6,70 persen yoy). Adapun total aset dana pensiun per Agustus 2026 tumbuh 2,66 persen secara ytd. Hal ini disebabkan oleh peningkatan aset investasi pada surat berharga negara. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,31 persen yoy dengan nilai mencapai Rp412,39 triliun (Juli 2026: tumbuh 4,24 persen yoy).

Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.311,75 triliun atau tumbuh sebesar 7,86 persen yoy (Juli 2026: tumbuh 7,51 persen yoy).

Pada perusahaan penjaminan, pada Agustus 2026 nilai aset terkontraksi sebesar 5,17 persen yoy atau 2,55 persen ytd menjadi Rp46,30 triliun (Juli 2026: terkontraksi 5,05 persen yoy).

OJK memproyeksikan kinerja sektor PPDP hingga akhir 2026 tetap tumbuh positif, meskipun lebih moderat dibandingkan target yang ditetapkan pada awal tahun seiring dengan meningkatnya tekanan pada perekonomian global yang berdampak pada pasar keuangan.

Pertumbuhan program asuransi diproyeksikan berada pada kisaran 2 persen s.d. 4 persen, sedangkan program dana pensiun diproyeksikan tumbuh 4 persen s.d. 6 persen. Untuk program penjaminan, pertumbuhan aset diproyeksikan mencapai 28 persen s.d. 30 persen, terutama dipengaruhi oleh reklasifikasi aset terkait program KUR yang dikelola industri asuransi ke industri penjaminan.

Ke depan, OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap faktor-faktor yang memengaruhi kinerja masing-masing industri, termasuk dampak volatilitas perekonomian dan pasar keuangan terhadap aset investasi. Hasil pemantauan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah kebijakan dan koordinasi lintas satuan kerja yang diperlukan untuk menjaga resiliensi industri sekaligus mendorong pertumbuhan sektor PPDP yang sehat dan berkelanjutan.

Berita Terkait:  Samuel F. Silaen Kritik Arah Negara: Jangan Sibuk Mengatur Ruang Privat, Persoalan Publik Terabaikan!

Selanjutnya, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Peningkatan ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Agustus 2026 terdapat 117 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 147 perusahaan (80,69 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir tahun 2026.

Peningkatan ekuitas Perusahaan Penjaminan tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2025, yang berdasarkan laporan bulanan per Agustus 2026 sebanyak 19 dari 24 Perusahaan Penjaminan (79,17 persen) telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir tahun 2026.

Peningkatan ekuitas perusahaan penunjang (Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi) tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 24 Tahun 2023, yang berdasarkan laporan triwulan 2 tahun 2026 terdapat 188 perusahaan penunjang dari 220 perusahaan (85,45 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir tahun 2026.

OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 24 Agustus 2026 dilakukan terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 Dana Pensiun. Pengawasan OJK senantiasa dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan kepentingan pemegang polis/peserta.

OJK terus melakukan pendalaman terhadap entitas yang diduga menyelenggarakan kegiatan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. Hingga September 2026, sebanyak 15 entitas telah menjadi objek pendalaman, yang saat ini masih berada pada tahap pengumpulan dan penguatan bukti oleh Pemeriksa Khusus dan Pengawas PPDP. Seiring bertambahnya Source of Business (SOB) yang diperoleh dari perusahaan asuransi, jumlah entitas yang menjadi objek pendalaman berpotensi terus meningkat.

Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)

Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 1,68 persen yoy pada Agustus 2026 (Juli 2026: 2,01 persen yoy) menjadi Rp514,08 triliun, didukung meningkatnya pembiayaan modal kerja sebesar 5,40 persen yoy.

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 3,04 persen (Juli 2026: 3,03 persen) dan NPF net sebesar 0,83 persen (Juli 2026: 0,81 persen). Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,04 kali (Juli 2026: 2,10 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.

Kinerja industri Perusahaan Pembiayaan hingga akhir 2026 diproyeksikan tetap tumbuh positif, yaitu berada pada kisaran 2 persen s.d. 4 persen, antara lain seiring dengan meningkatnya tekanan pada perekonomian global yang juga berdampak pada melambatnya pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor dan tren pembiayaan investasi.

Berdasarkan informasi pada SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan tumbuh 36,57 persen yoy (Juli 2026: 54,65 persen yoy), atau menjadi Rp13,61 triliun dengan NPF gross tercatat sebesar 3,03 persen (Juli 2026: 3,03 persen).

Pembiayaan modal ventura pada Agustus 2026 tumbuh 1,05 persen yoy (Juli 2026: terkontraksi 0,46 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,50 triliun.

Pada industri Lembaga Keuangan Mikro, penyaluran pembiayaan pada Agustus 2026 terkontraksi 0,33 persen yoy (Juli 2026: terkontraksi 0,40 persen yoy) menjadi sebesar Rp1,05 triliun. Di sisi lain, simpanan tumbuh 7,70 persen yoy (Juli 2026: 8,00 persen yoy) menjadi sebesar Rp0,63 triliun.

Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan pada Agustus 2026 tumbuh 22,07 persen yoy (Juli 2026: 24,76 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp106,94 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) tercatat di posisi 4,73 persen (Juli 2026: 4,32 persen).

Pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada Agustus 2026 tumbuh 44,60 persen yoy (Juli 2026: 50,73 persen yoy) menjadi sebesar Rp156,61 triliun, dengan pembiayaan terbesar disalurkan dalam bentuk produk Gadai, yaitu sebesar Rp132,84 triliun atau 84,82 persen dari total pembiayaan.

OJK telah memberikan persetujuan peningkatan lingkup wilayah usaha menjadi skala nasional kepada dua perusahaan pergadaian, yaitu PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar. Sehingga saat ini terdapat tujuh perusahaan pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional. (Bhn)

Berita Terkini