BPOM Bali Sita 173 Ribu Tablet Obat Ilegal, Modus Pelaku Menyamar Jadi Vitamin Ternak

Deputi Bidang Penindakan BPOM RI Tubagus Ade Hidayat memberikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran obat ilegal di Denpasar, Rabu (20/5/2026). (Balihotnews/Riyan)
Deputi Bidang Penindakan BPOM RI Tubagus Ade Hidayat memberikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran obat ilegal di Denpasar, Rabu (20/5/2026). (Balihotnews/Riyan)

Balihotnews.com | DENPASAR – Jaringan pengedar obat keras ilegal di Bali semakin nekat dan kreatif dalam mengelabui aparat. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar baru saja membongkar sindikat peredaran Obat-Obat Tertentu (OOT) yang menggunakan modus tak lazim, yakni menyamarkan ratusan ribu pil penenang saraf ke dalam kemasan vitamin hewan ternak.

​Dalam operasi pengungkapan yang membentang sejak 2023 hingga Mei 2026 ini, petugas berhasil mengamankan 15 tersangka. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang disita mencapai 173 ribu tablet obat keras ilegal dengan nilai taksiran mencapai Rp 200 juta.

​Keberhasilan pembongkaran kasus berskala besar tersebut dipaparkan secara gamblang dalam konferensi pers gabungan BPOM Bali dan aparat kepolisian di Denpasar, Rabu (20/5/2026).

Langkah represif ini sekaligus menjadi bagian dari Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT yang tengah digencarkan di seluruh penjuru Tanah Air.

​Terkait kelicikan para pelaku, Plt Kepala BPOM Denpasar, Made Ery Bahari Hantana, membeberkan bahwa sindikat ini sangat rapi dalam menyembunyikan jejak. Menyamarkan obat keras memabukkan agar menyerupai produk kebutuhan satwa menjadi senjata utama mereka untuk mengecoh pemeriksaan.

Berita Terkait:  Dominasi Kasus Narkoba, Kejari Tabanan Musnahkan Barang Bukti di Depan Ratusan Pelajar

​”Ini salah satu modus penyamaran. Di kemasan tertulis vitamin ternak berisi vitamin B kompleks. Namun, setelah kami telusuri lebih dalam dan uji, isinya ternyata trihexyphenidyl (obat penenang saraf),” ungkap Ery saat memaparkan barang bukti.

Ery menambahkan, peredaran gelap yang meraup omzet ratusan juta rupiah ini paling banyak terpusat di dua wilayah padat penduduk dan pusat pariwisata di Pulau Dewata, yakni Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

​Beralih ke Media Sosial

​Seiring dengan ketatnya pengawasan aparat, tren peredaran barang haram ini rupanya mulai bergeser mencari celah baru. Deputi Bidang Penindakan Badan POM RI, Tubagus Ade Hidayat, mengungkapkan bahwa para pengedar kini hengkang dari marketplace (lokapasar) dan menjadikan media sosial sebagai sarang baru untuk menjaring mangsa.

”Direktorat Siber BPOM telah melakukan patroli terus-menerus. Penjualan obat-obat ini sudah tidak ada lagi di marketplace, tetapi masih marak di media sosial. Untuk memutus rantai ini, kami juga telah menggandeng perusahaan jasa pengiriman paket guna meminimalisasi distribusi barang,” jelas Tubagus.

Berita Terkait:  Proteksi Petani Lokal, Gubernur Koster Stop Peredaran Beras Impor Targetkan 100 Persen Sawah Organik

​Tubagus lantas menyoroti fenomena tingginya angka penyalahgunaan OOT di tengah masyarakat. Faktor harga yang sangat merakyat dan akses yang relatif mudah menjadi pemicu utama obat ini laku keras dibandingkan narkotika. Padahal, daya rusaknya sangat fatal karena langsung menggerogoti sistem saraf pusat penggunanya.

“Kalau dibandingkan narkoba, barang ini sangat murah, tetapi daya rusaknya kurang lebih sama. Kejahatan bisa meningkat, tawuran bisa terjadi karena obat ini merusak susunan saraf pusat. Oleh karena itu, ini harus diberantas tuntas,” tegasnya.

Akibat perbuatan culasnya, belasan tersangka tersebut kini harus meringkuk di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Di samping penegakan hukum pidana, BPOM juga terus menggencarkan langkah preventif dan edukatif. Masyarakat diimbau keras agar selalu membeli obat dengan resep dokter di fasilitas pelayanan kesehatan resmi, sekaligus mendorong tindakan rehabilitasi bagi pengguna yang telanjur kecanduan agar terhindar dari dampak fatal berkelanjutan.

Mengenal Ancaman OOT dan Modus Peredarannya

Berita Terkait:  BBM Langka Bikin Bali Krodit, Mahasiswa Desak Prabowo Copot Menteri ESDM-Dirut Pertamina

Sebagai informasi, Obat-Obat Tertentu (OOT) adalah jenis obat yang bekerja langsung pada sistem saraf pusat. Apabila disalahgunakan di luar batas dosis terapi medis, obat ini dapat memicu ketergantungan fisik dan psikis, kerusakan organ vital, hingga gangguan aktivitas mental yang serius.

Berdasarkan catatan temuan BPOM, terdapat empat celah utama peredaran ilegal OOT yang patut diwaspadai oleh masyarakat:

Pabrik Klandestin (Ilegal): Produksi OOT tanpa izin edar yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di fasilitas rahasia, kemudian dikemas dengan rapi hingga menyerupai obat asli.

Distribusi Tidak Resmi: Penjualan obat keras secara eceran dan bebas di toko kelontong, kios kosmetik, atau ritel yang sama sekali tidak memiliki izin praktik pelayanan kefarmasian.

Kebocoran Jalur Legal: Pengalihan jalur obat dari sarana distribusi resmi (seperti apotek atau distributor farmasi) ke pasar gelap untuk dijual bebas tanpa memerlukan resep dokter.

Penjualan Daring Ilegal: Peredaran gelap yang memanfaatkan masifnya platform media sosial atau e-commerce tanpa adanya pengawasan ketat dari tenaga kesehatan yang berwenang.***

Berita Terkini