Balihotnews.com | DENPASAR – Terdakwa kasus dugaan penganiayaan ibu tiri, Anak Agung Putu Paranatha (44) dan putranya Anak Agung Bagus Anantha Wicaksana (19), memohon hukuman percobaan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (13/8/2026).
Permohonan tersebut diajukan melalui pembacaan nota pembelaan (pleidoi) oleh tim kuasa hukum, lantaran bukti foto luka memar pada korban dinilai penuh kejanggalan dan tidak didukung oleh hasil visum medis yang sah.
Melalui kuasa hukumnya, Anak Agung Ngurah Putra Cahaya Wiranata, pihak terdakwa membongkar celah dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Fokus utama pembelaan terletak pada keabsahan bukti luka memar pada korban, Ni Made Suardani. Cahaya Wiranata menegaskan bahwa bukti foto yang dihadirkan di persidangan murni dokumentasi sepihak, bukan produk rekam medis yang sah.
”Kita ingin hukuman percobaan saja. Keotentikan buktinya dipertanyakan karena bukan hasil visum medis. Kejadiannya juga sudah berlalu cukup lama,” ujar Cahaya Wiranata seusai persidangan di PN Denpasar.
Tim pembela juga mempersoalkan jarak waktu enam bulan antara insiden dugaan penganiayaan dengan kemunculan foto memar tersebut. Jeda waktu yang panjang ini dinilai menjadi tanda tanya besar terkait validitas bukti.
”Kalau hasil visum kan dilakukan seketika itu juga. Kalau ini muncul setelah enam bulan. Anda tahu sendirilah, setelah enam bulan apa pun bisa terjadi,” imbuh pengacara yang didampingi oleh AA Made Dwiprawidia dan AA Ngurah Bagus Indra Kusuma tersebut.

Lebih jauh, Cahaya Wiranata menilai tuntutan penjara dari JPU terlampau berat. Berdasarkan kacamata hukum, ia menyebut insiden tersebut seharusnya masuk ranah penganiayaan ringan.
Faktanya, korban dipastikan tidak mengalami cacat permanen. Bahkan, korban masih bisa berjalan dan pulang sendiri usai kejadian.
Meski begitu, tim kuasa hukum tidak menampik adanya insiden penamparan di lapangan. Namun, mereka menolak keras narasi pemukulan berat yang membuat korban babak belur.
”Kita tidak memungkiri memang ada penamparan, tapi kan tidak berat. Logikanya, hanya menampar kok hasilnya bonyok? Itu yang menjadi pertanyaan kita. Memukul dan menampar itu beda,” tegasnya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menaruh harapan besar agar majelis hakim memutus perkara ini dengan skema hukuman percobaan. Hukuman ini dinilai lebih bijak sebagai ruang bagi kedua terdakwa untuk memperbaiki diri.
”Berilah kesempatan. Kalau nanti dalam masa percobaan mereka terbukti melakukan tindak pidana lagi, ya silakan masuk (penjara). Itu harapan kami,” pungkas Cahaya.
Konflik Warisan Berujung Tuntutan
Kasus ini sendiri berakar dari konflik internal keluarga pada 10 Agustus 2025 silam di Kabupaten Badung.
Malam itu, terdakwa mendatangi korban untuk menanyakan keberadaan kotak perhiasan warisan. Perhiasan tersebut sedianya akan dipakai untuk upacara pemukuran (penyucian roh) almarhum suami korban.
Namun, komunikasi buntu. Pihak terdakwa awalnya sempat mengirimkan somasi untuk berunding secara kekeluargaan. Ironisnya, enam bulan pascakejadian, mereka justru dilaporkan ke kepolisian.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Anak Agung Putu Paranatha dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 8 bulan. Sementara putranya, Anak Agung Bagus Anantha Wicaksana, dituntut 8 bulan penjara.
Proses peradilan akan kembali bergulir secara daring melalui platform Zoom pada Selasa, 18 Agustus 2026. Sidang pekan depan akan mengagendakan pembacaan tanggapan JPU (replik) atas pleidoi terdakwa.***








