Bank Pakai AI, Tapi Harus Taat Aturan! Ini Kata OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia. (balihotnews/dir)

Balihotnews.com | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia sebagai panduan bagi industri perbankan untuk mengembangkan dan menerapkan teknologi artificial intelligence (AI) secara etis dan bertanggung jawab.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK mempercepat transformasi digital di sektor perbankan nasional. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penggunaan AI akan memainkan peran kunci dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan perbankan. Namun, penerapannya harus diimbangi dengan pengelolaan risiko yang matang.

“Penggunaannya di berbagai kegiatan jasa perbankan diperkirakan akan terus meningkat, tidak hanya terbatas pada interaksi dan kualitas layanan nasabah, tetapi juga meliputi pengembangan produk dan penetapan harga, kepatuhan, manajemen risiko dan pencegahan penipuan, serta data analytics terkait pasar industri perbankan,” ujar Dian dalam acara peluncuran yang dihadiri pimpinan asosiasi industri perbankan.

Berita Terkait:  Melihat Berakhirnya PHDI Menuju MAHASABHA XIII, KMHDI Buleleng Soroti Ruang Anak Muda dan Persoalan Umat

Tata kelola ini mengatur penerapan AI sepanjang siklus hidup teknologi tersebut, serta seluruh proses bisnis perbankan. Tujuannya untuk memastikan sistem AI yang digunakan aman, sesuai regulasi, dan tetap menjaga kepercayaan publik.

Dokumen tersebut juga mengacu pada praktik global seperti AI Act Uni Eropa dan panduan dari Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), serta benchmarking dari negara-negara maju seperti AS, Tiongkok, Jepang, dan Singapura. Dalam penyusunannya, OJK turut merujuk pada UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Menurut Dian, transformasi digital membutuhkan biaya besar, sehingga bank perlu mengambil langkah strategis termasuk potensi konsolidasi guna memperkuat daya saing.

“Oleh karena itu, kami mengharapkan agar bank memahami hal ini dan melakukan langkah-langkah strategis, termasuk untuk terus mempertimbangkan konsolidasi bank atau langkah-langkah lain untuk mendorong daya saing,” tutup Dian.

Berita Terkait:  Pekerja Wajib Tahu! 10 Poin Baru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan 

“Oleh karena itu, kami mengharapkan agar bank memahami hal ini dan melakukan langkah-langkah strategis, termasuk untuk terus mempertimbangkan konsolidasi bank atau langkah-langkah lain untuk mendorong daya saing,” tutup Dian.

Tata kelola ini melengkapi berbagai kebijakan OJK sebelumnya seperti Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, serta peraturan terkait keamanan siber dan maturitas digital bank umum. (dir)

Berita Terkini