Balihotnews.com | BANGLI — Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan pembentukan Koperasi Merah Putih telah rampung di seluruh desa dan kelurahan di Bali. Capaian ini menempatkan Pulau Dewata sebagai provinsi tercepat dalam merealisasikan program prioritas nasional penguatan ekonomi berbasis desa.
“Bali sudah 100 persen. Seluruh desa dan kelurahan telah membentuk Koperasi Merah Putih, terdaftar, dan memiliki kepengurusan,” ujar Koster saat membuka Bimbingan Teknis Optimalisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Koperasi Merah Putih di Desa Adat Penglipuran, Kabupaten Bangli, Sabtu (13/12/2025).
Koster menjelaskan, Bali memiliki 636 desa dan 80 kelurahan. Seluruhnya kini telah memiliki koperasi yang disiapkan sebagai motor penggerak ekonomi lokal sekaligus bagian dari kebijakan strategis pemerintah pusat.
Meski demikian, ia mengakui masih ada pekerjaan lanjutan yang harus dituntaskan, terutama terkait penyediaan lahan dan gedung operasional koperasi. Dari total desa dan kelurahan, baru 474 wilayah yang memiliki aset siap pakai untuk mendukung aktivitas Koperasi Merah Putih.
“Kekurangannya sedang kami kejar dengan memanfaatkan lahan milik Pemprov Bali, pemerintah kabupaten/kota, maupun aset desa,” kata Koster.
Ia menargetkan penyediaan gedung dapat segera dirampungkan agar koperasi bisa melangkah ke fase berikutnya, yakni penyaluran dan pengelolaan modal usaha. Dengan sarana yang lengkap, koperasi diharapkan dapat beroperasi secara optimal.
“Dalam beberapa bulan ke depan semua instrumen kami dorong agar lengkap. Targetnya tahun 2026 Koperasi Merah Putih di Bali sudah berjalan baik dan lancar. Ini bentuk komitmen kami menjalankan arahan Presiden,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Koster juga mengapresiasi peran Kejaksaan Agung RI dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa di Bali. Ia menyinggung keberadaan Bale Kertha Adhyaksa yang telah diatur melalui peraturan daerah sebagai pendekatan hukum berbasis kearifan lokal di desa adat.
Program tersebut, menurut Koster, kini semakin diperkuat dengan kehadiran Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang menyasar desa dinas.
“Kalau Bale Kertha Adhyaksa di desa adat, Jaga Desa ini di desa dinas. Program hukum di Bali menjadi sangat lengkap. Bahkan bisa jadi Bali satu-satunya provinsi yang mendapat kepercayaan seperti ini dari Kejaksaan Agung,” kata Koster.*** (dre)






