Badung Siap Tertibkan WNA di Kos-kosan! Gus Bota: Demi PAD dan Hotel Lokal

Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta (Gus Bota) akan menertibkan WNA yang tinggal di kos-kosan. (balihotnews/dre)

Balihotnews.com | BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung bersiap menertibkan rumah-rumah kos yang disinyalir banyak dijadikan tempat menginap oleh Warga Negara Asing (WNA).

Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta atau akrab disapa Gus Bota, menegaskan langkah ini sebagai respons atas berbagai persoalan yang muncul. Menurut Gus Bota, penertiban ini perlu dilakukan menyusul adanya keluhan dari para pengusaha hotel mengenai penurunan tingkat hunian (okupansi) kamar.

“Kondisi ini ironis karena terjadi di tengah tingginya angka kunjungan wisatawan ke Badung. Selain itu, fenomena WNA tinggal di kos berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata,” ujar Gus Bota seusai rapat koordinasi pengawasan dan pengelolaan rumah kos di Puspem Badung, Kamis (10/4/2025).

Berita Terkait:  Program Bedah Rumah Bali Dikebut, 1.410 Unit sudah Terealisasi

Ia turut menjelaskan bahwa rencana penertiban ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa.

Mengenai mekanisme penertiban, Gus Bota menegaskan akan dibentuk Tim Terpadu lintas sektoral yang dinamai “Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah” dan akan diisi oleh perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Badung.

“Tim ini dibentuk sebagai respons cepat atas kondisi tersebut. Intinya adalah bagaimana Badung bisa menggali lebih dalam potensi PAD yang selama ini kurang tergali, dengan membuat regulasinya,” ujar Gus Bota.

Gus Bota menjelaskan, tugas utama tim adalah turun langsung ke lapangan dengan melakukan identifikasi untuk membedakan mana rumah kos, villa, atau hotel.

Berita Terkait:  Putri Koster: Perlindungan Endek Bali Harus Dilakukan dari Hulu hingga Hilir

“Setelah itu, melaksanakan penertiban terhadap wisatawan atau warga negara asing yang ditemukan menginap di rumah kos,” urainya.

Lebih lanjut, ia kembali mengingatkan bahwa sesuai peraturan yang berlaku, rumah kos secara fungsi diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP, dan bukan merupakan fasilitas akomodasi pariwisata untuk WNA.

“Maka tinggalnya WNA di rumah kos dianggap melanggar regulasi,” tegasnya.

Diharapkan, langkah penertiban ini tidak hanya akan mengamankan potensi PAD yang hilang, tetapi juga mendorong terwujudnya pariwisata Badung yang lebih berkualitas.

Wisatawan diharapkannya mematuhi aturan dan menggunakan fasilitas akomodasi yang legal dan sesuai peruntukannya.

Untuk memastikan penertiban memiliki landasan hukum yang kuat, Gus Bota mengatakan, Pemkab Badung juga akan berkoordinasi intensif dengan DPRD Badung guna merancang Peraturan Daerah (Perda) khusus terkait hal ini.

Berita Terkait:  Dinilai Teraktif Dukung SPI Pendidikan, KPK Beri Penghargaan Gubernur Koster 

Gus Bota menyadari kebijakan ini mungkin akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Namun, ia menegaskan komitmen pemerintah untuk mengambil langkah yang diyakini membawa kebaikan dan kesejahteraan lebih besar bagi masyarakat Badung secara keseluruhan.

“Langkah ini kami lakukan demi lebih memberi kesejahteraan bagi masyarakat Badung,” pungkasnya. (dre)

Berita Terkini