Balihotnews.com | DENPASAR – Anggota DPD RI Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dibawah kepemimpinan Ketua PN Denpasar Dr. Imam Luqmanul Hakim.
Menurutnya, berbagai pembenahan yang dilakukan sejak 2025 telah meningkatkan kualitas pelayanan peradilan dan kepercayaan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan AWK usai melakukan audiensi dengan Ketua PN Denpasar beserta jajaran humas dan kepaniteraan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat, 24 Juli 2026.
AWK mengaku terkesan dengan perubahan yang dilakukan dalam kurun waktu sekitar satu tahun kepemimpinan Imam Luqmanul Hakim. Ia menilai salah satu capaian yang paling menonjol adalah penyelesaian sekitar 50 persen perkara eksekusi yang sebelumnya tertunda.
Menurutnya, proses penyelesaian eksekusi dilakukan secara transparan sehingga mendorong meningkatnya kepercayaan masyarakat untuk mengajukan permohonan eksekusi maupun layanan peradilan lainnya.
Selain itu, AWK menilai integritas hakim dan aparatur PN Denpasar semakin baik. Ia menyebut sistem kerja yang diterapkan lebih terbuka, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam penanganan perkara yang melibatkan warga negara asing.
Dalam audiensi tersebut, AWK juga menyampaikan dukungannya terhadap rencana operasional Pengadilan Negeri Badung. Ia berharap pengadilan baru tersebut dapat segera berfungsi sehingga sekitar 50 persen beban perkara PN Denpasar dapat dialihkan ke PN Badung.
Untuk jangka panjang, AWK mendorong revitalisasi gedung PN Denpasar agar mampu menjadi pengadilan berstandar internasional. Ia menilai Ketua PN Denpasar merupakan sosok yang tepat untuk mengawal pengembangan tersebut.
Terkait penanganan perkara, AWK menegaskan pihaknya menghormati independensi lembaga peradilan. Menurutnya, setiap putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung merupakan kewenangan hakim yang harus dihormati tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Sementara itu, Ketua PN Denpasar Dr. Imam Luqmanul Hakim menegaskan pihaknya terus berkomitmen menjaga integritas lembaga peradilan.
Ia memastikan tidak ada praktik transaksional maupun penyimpangan yang melibatkan hakim dan aparatur PN Denpasar.
Imam mengatakan PN Denpasar telah menerapkan sistem pengawasan internal yang terintegrasi dengan aplikasi Mahkamah Agung untuk memastikan setiap pelayanan dan penyelesaian perkara berjalan sesuai ketentuan.
Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang disertai bukti agar dapat diproses secara transparan. (alan).





