Ancaman Bom di Bandara Ngurah Rai tak Terbukti, Manajemen Pastikan Layanan tak Terganggu 

Berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut, tidak ditemukan indikasi kebenaran atas informasi yang diterima pihak bandara. 

Balihotnews.com l MANGUPURA- Berkaitan dengan pemberitaan terkait dugaan ancaman keamanan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, “Dapat kami sampaikan bahwa hari Minggu 2 Agustus 2026 pada pukul 21.58 WITA, pihak bandara menerima informasi elektronik yang mengandung dugaan ancaman bom,” ujar Gede Eka Sandi Asmadi, Communication & Legal Division Head Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, pada Selasa, 4 Agustus 2026 pukul 11.00 WITA.

Lanjutnya, Komite Keamanan dan instansi terkait segera melaksanakan prosedur penanganan ancaman keamanan sesuai standar operasional yang berlaku. Berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut, tidak ditemukan indikasi kebenaran atas informasi yang diterima pihak bandara.

“Dengan demikian, dapat kami sampaikan bahwa operasional penerbangan dan pelayanan kebandarudaraan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tetap berjalan secara aman, lancar, dan terkendali,” jelasnya.

Berita Terkait:  WNA Portugal dan Polandia Diduga Dianiaya, Mobil Dirusak di Pecatu

Manajemen Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menyampaikan kepada seluruh pengguna jasa bandara dan masyarakat umum untuk tetap tenang dan tidak mudah mempercayai atau menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. “Kami selaku pengelola bandara berkomitmen untuk senantiasa memastikan aspek keamanan dan keselamatan operasional bandara,” imbuhnya.

Pihaknya turut mengimbau kepada masyarakat dan pengguna jasa bandara untuk tidak bercanda, membuat, atau menyampaikan informasi palsu mengenai ancaman bom, maupun bentuk ancaman keamanan lainnya di Bandara. Bandara merupakan objek vital nasional yang pengamanannya dilaksanakan secara ketat sesuai peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, segala bentuk penyampaian informasi palsu mengenai ancaman dan gangguan keamanan di bandara merupakan bentuk pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Berita Terkait:  Pemogan dan Pemecutan Kelod Jadi Zona Merah Narkoba

Manajemen Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai akan terus berkoordinasi dengan seluruh instansi berwenang dan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut melalui kanal komunikasi resmi. (Bhn)

Berita Terkini