Gubernur Koster Puji Dewan, Dua Raperda Penting Resmi Disahkan DPRD Bali

Gubernur Bali Wayan Koster saat mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam sidang paripurna yang digelar Rabu (9/7/2025). (balihotnews/red)

Balihotnews.com | DENPASAR – DPRD Provinsi Bali secara resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam sidang paripurna yang digelar Rabu (9/7/2025). Dua Raperda strategis itu meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025–2029, dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kerja keras legislatif dalam merampungkan pembahasan kedua Raperda tersebut. Ia menilai, proses ini menunjukkan sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah pembangunan Bali ke depan.

“Saya menyampaikan apresiasi yang setulus-tulusnya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas kerja keras, dedikasi, dan semangat kolaboratif dalam pembahasan kedua Raperda ini,” ujar Koster dalam sambutannya.

Berita Terkait:  Wagub Giri Prasta Hadiri Pemelaspasan Pura Lempuyang Madya Ajak Umat Perkuat Semangat Menyama Braya dan Lestarikan Tradisi Bali

Menurut Koster, dinamika selama pembahasan kedua Raperda tersebut justru mencerminkan kemitraan sehat yang dibangun berdasarkan tanggung jawab bersama untuk masa depan Bali.

RPJMD Semesta Berencana 2025–2029, lanjutnya, merupakan dokumen yang berisi visi, misi, dan program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2025–2030. Dokumen tersebut akan menjadi acuan utama dalam perencanaan pembangunan daerah di seluruh sektor.

“RPJMD ini bertujuan mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru,” jelas Koster.

Sementara itu, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 juga disepakati untuk menjadi pijakan evaluasi keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Setelah disahkan, kedua Raperda tersebut akan segera dikirimkan kepada Pemerintah Pusat untuk dilakukan evaluasi, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red)

Berita Terkait:  Pemkab Klungkung Ngaturang Bakti Penganyar di Empat Pura Kahyangan Jagat di Kintamani, Bangli

Berita Terkini