Balihotnews.com | BADUNG — Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung melakukan verifikasi lapangan ke perusahaan FINNS Recreation Club, Senin (23/6/2025), menindaklanjuti laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 157 karyawan.
Kunjungan itu dipimpin langsung oleh Kepala Disperinaker Badung, Eka Merthawan, bersama Tim Siaga PHK yang terdiri dari unsur Mediator Hubungan Industrial, Perlindungan Tenaga Kerja, Pengantar Kerja, dan Penyuluh Industri.
Menurut Eka, langkah ini merupakan bentuk respon cepat Pemerintah Kabupaten Badung dalam memastikan proses PHK berjalan sesuai aturan. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
“Kami prihatin atas situasi ini, namun kami ingin memastikan seluruh hak-hak pekerja tetap terlindungi secara hukum. Disperinaker mengedepankan pendekatan dialog sosial agar penyelesaian berjalan adil antara pekerja dan manajemen,” kata Eka.
Ia menambahkan, pengawasan ketat akan terus dilakukan, termasuk pendampingan serta fasilitasi komunikasi antara pihak perusahaan dan karyawan yang terdampak.
“Ini bagian dari implementasi misi Bupati Badung untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat,” ujarnya.
Eka juga berharap jika dalam dua tahun ke depan unit resort FINNS kembali dibuka, pihak manajemen dapat memprioritaskan kembali 157 karyawan yang telah diberhentikan.
“Kami mengimbau perusahaan lain di Badung agar berhati-hati mengambil keputusan, terutama saat menghadapi tantangan bisnis, dan menghindari PHK sebisa mungkin,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur PT Bali Mitra Internasional (FINNS Recreation Club), I Wayan Wirawan, menjelaskan bahwa PHK dilakukan karena adanya perubahan strategi bisnis dari sektor rekreasi menjadi usaha resort. Proses peralihan ini diperkirakan memakan waktu hingga dua tahun.
“Seluruh karyawan telah ditawarkan sejumlah opsi sebelum keputusan PHK diambil. Mayoritas memilih opsi berhenti bekerja,” kata Wirawan yang didampingi HR Manager, I Kadek Kharisna Gamentra.
Ia merinci, dari 157 pekerja yang terkena PHK, sebanyak 98 orang merupakan karyawan tetap, 16 orang memilih pensiun dini, dan 43 lainnya adalah pekerja kontrak. “Mereka sebagian memilih beralih menjalankan usaha sendiri,” tambahnya.
Wirawan memastikan seluruh hak pekerja telah dibayarkan sesuai kesepakatan bersama. “Hak-hak mereka sudah kami penuhi sepenuhnya,” tegasnya.
Diketahui, sebelumnya FINNS Recreation Club mempekerjakan 285 orang. Saat ini, 94 orang masih bekerja di unit utama, sementara 34 lainnya telah dipindahkan ke unit usaha perusahaan di Tibubeneng, Kuta Utara.*** (dre)





