SE Baru Gubernur Koster: Bali Wajib Bersih, Sanksinya Bikin Merinding!

Gubernur Bali Wayan Koster (kanan), PLT Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Made Rentin (kiri), saat menyampaikan SE Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah bertempat di rumah jabatan Jaya Sabha Denpasar, Minggu (6/4/2025). (balihotnews/dps)

Balihotnews.com | DENPASAR – Memasuki periode kedua jabatannya, Gubernur Bali Wayan Koster tampaknya tak main-main dan berkomitmen mewujudkan Bali bersih bebas sampah. Gubernur Bali yang sedang menjabat di periode keduanya ini berjanji akan memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang tidak mendukung kebijakan mewujudkan Bali bersih sampah melalui Surat Edaran Nomor: 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

“Sanksinya tidak main-main. Saya akan tegas dan keras di periode kedua ini karena tidak ada periode ketiga,” tegas Gubernur Koster dalam keterangan pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha, Denpasar, pada Minggu sore 6 April 2025.

Melalui Surat Edaran Nomor: 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai pada 6 sektor utama dan prioritas. Pertama, kantor lembaga swasta dan pemerintah. Kedua, desa/kelurahan dan desa adat. Ketiga, pelaku usaha: hotel, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, kafe. Keempat, lembaga pendidikan (perguruan tinggi, sekolah) dan lembaga pelatihan. Kelima, pasar. Keenam, tempat ibadah.

Berita Terkait:  Percepat Distribusi BBM, Gubernur Koster Terapkan WFH Tiga Hari, Dorong Operasional Depo dan SPBU 24 Jam

Tak hanya diatas kertas, Gubernur Koster juga akan memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggaran yang ada. Desa/Kelurahan dan/atau Desa Adat yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dikenakan sanksi berupa penundaan bantuan keuangan, penundaan pencairan insentif Kepala Desa dan Perangkat Desa, penundaan pencairan bantuan keuangan kepada Desa Adat dan tidak mendapat bantuan/fasilitasi program yang bersifat khusus.

“Setiap pelaku usaha (hotel, pusat perbelanjaan, restauran, dan kafe) yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai akan ditindak tegas dengan dikenakan sanksi, berupa peninjauan kembali dan/atau pencabutan izin usaha dan pengumuman kepada publik melalui berbagai platform media sosial bahwa pelaku usaha dimaksud tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi,” katanya.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Dukung Fasilitas dan Perizinan untuk Perseden Berlaga di Liga 3 Nasional

Gubernur Koster juga telah menyiapkan penghargaan bagi pihak-pihak yang taat menjalankan SE ini. Desa/Kelurahan dan Desa Adat yang berhasil dengan tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diberikan penghargaan berupa bantuan keuangan.

Sementara pelaku usaha (hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe) yang berhasil dengan tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diberikan penghargaan sebagai pelaku usaha yang ramah lingkungan/green, seperti green hotel, green mall, dan green restaurant.

Lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan yang berhasil dengan tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diberikan penghargaan berupa bantuan pengembangan fasilitas pendidikan.

Berita Terkait:  Gubernur Koster dan Kapolda Bali Perkuat Sinergi Percepatan Distribusi BBM

Sedangkan pengelola pasar yang berhasil dengan tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diberikan penghargaan berupa bantuan sarana-prasarana.

“Pengelola tempat ibadah/pengurus/pangempon yang berhasil dengan tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diberikan penghargaan berupa sarana-prasarana,” pungkasnya. (dps)

Berita Terkini