Margi Adukan Advokat Gede Indria atas Dugaan Pelanggaran Etik

Ketut Agus Karmadi (kiri) mendampingi Ketut Margiana alias Margi (kanan) terkait pengaduan dugaan pelanggaran kode etik advokat terhadap Advokat Gede Indria di Inna Bali Heritage, Jumat (23/10/2026). (Balihotnews/red)

Balihotnews.com, DENPASAR – Artis Pop Bali Ketut Margiana alias Margi melakukan pengaduan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) dengan Teradu Advokat Gede Indria berangkat dari persoalan sengketa tanah yang menurut keterangannya bermula pada 2021. Ia mengaku belum mengetahui bahwa tanah yang dibelinya merupakan objek sengketa.

Margi juga menyoroti proses mediasi ketika Gede masih menjadi kuasa hukumnya. Ia mengaku kecewa karena menilai saran yang diberikan justru mengarah pada pencabutan kuasa, padahal menurutnya belum ada kesepakatan damai.

“Saat mediasi tidak ada kata damai. Harusnya melanjutkan perjuangan, malah nyuruh mencabut. Makanya saya cabut kuasanya,” ungkap Margi didampingi Advokat Ketut Agus Karmadi.

Setelah hubungan kuasa hukum berakhir, Margi menyebut Gede mendampingi pihak lain dalam perkara perdata yang berkaitan dengan objek tanah yang sama. Ia menilai keadaan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan persoalan mengenai kerahasiaan informasi klien.
Margi menegaskan bahwa pengaduan itu diajukan untuk mencari keadilan, bukan untuk memperuncing persoalan antarlembaga advokat.

Berita Terkait:  Polda Bali Ungkap Lima Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Delapan Orang Diamankan

“Saya datang ke sini untuk mencari keadilan. Ini bukan persoalan antarsesama PERADI, tetapi murni pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik advokat,” katanya.

Pendamping Margi, Ketut Agus Karmadi, mengatakan sidang pertama masih merupakan tahap awal pemeriksaan. Agenda yang berlangsung meliputi pengenalan para pihak dan tanya jawab mengenai alasan pengaduan.

“Selanjutnya, akan ada pemeriksaan saksi dan barang bukti dari pihak pengadu, kemudian dilanjutkan dengan saksi serta dokumen dari pihak teradu sebelum sampai pada putusan,” jelas Agus.

Dalam dokumen pengaduannya, Margi juga mencantumkan Sundari Megarini, S.H., sebagai teradu kedua. Berkas pengaduan turut memuat dokumen transaksi tanah dan kuitansi pembayaran senilai Rp150 juta serta Rp1 miliar yang diminta untuk diperiksa oleh majelis.

Berita Terkait:  BNN Denpasar: Turis Asing Bawa Ganja ke Bali Terancam Penjara Seumur Hidup

Dalam tanggapannya, Advokat Gede Indria, membantah dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan Artis Pop Bali, Ketut Margiana, ke Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Denpasar. Gede menilai dirinya tidak melanggar etika ketika mendampingi klien lain dalam perkara yang menempatkan mantan kliennya sebagai salah satu tergugat.

Pengaduan tersebut memasuki sidang etik pertama di Inna Bali Heritage Hotel, Denpasar, Jumat (23/10/2026). Margiana mengajukan pengaduan dengan didampingi advokat Ketut Agus Karmadi.

Gede menjelaskan, persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan berakhirnya hubungan kuasa hukum antara dirinya dan Margi.

“Dasarnya saya dipecat sebagai kuasa hukum oleh dirinya. Dipecat artinya batal demi hukum. Maka, sejak dipecat berlaku asas ex tunc atau ex nunc, atau tidak pernah dianggap ada. Jadi, kalau saya membela klien lain dan mendudukkan dia sebagai salah satu tergugat, saya rasa tidak melanggar etika,” tepis Gede.

Berita Terkait:  Ahli Ungkap Sinyal Kriminalisasi di Kasus Eks Kepala BPN Bali

Ia kemudian memberikan analogi dengan mantan anggota kepolisian yang telah pensiun tetapi menggugat Polda melalui praperadilan, serta mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi kuasa hukum terdakwa dalam perkara yang ditangani jaksa KPK.

“Apakah itu melanggar etika? Tadi sudah saya jelaskan di hadapan peserta sidang etik Dewan Kehormatan PERADI Otto. Ke depan, sama-sama membuktikan,” tutup Gede Indria.

Perkara ini selanjutnya akan bergantung pada proses pemeriksaan dan pembuktian di DKD PERADI Denpasar. Dalil pengaduan Ketut Margiana dan bantahan Gede Indria merupakan posisi masing-masing pihak yang perlu diuji secara objektif sebelum majelis mengambil keputusan. (red)

 

 

Berita Terkini