​Ditahan dan Sulit Lapor Polisi, Kuasa Hukum I Made Daging Seret Penyidik ke Propam Bali

Tim kuasa hukum eks Kepala BPN Bali I Made Daging yang dipimpin I Made 'Ariel' Suardana (tengah) saat mendatangi Gedung Propam Polda Bali, Denpasar, Sabtu (10/10/2026). (Balihotnews/dre)
Tim kuasa hukum eks Kepala BPN Bali I Made Daging yang dipimpin I Made 'Ariel' Suardana (tengah) saat mendatangi Gedung Propam Polda Bali, Denpasar, Sabtu (10/10/2026). (Balihotnews/dre)

Balihotnews.com | DENPASAR – Tim kuasa hukum mantan Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, resmi melaporkan sejumlah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) ke Divisi Propam Polda Bali, Sabtu (10/10/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul dugaan penghalangan proses hukum terhadap klien mereka.

​Pantauan di lokasi, rombongan advokat yang dipimpin I Made ‘Ariel’ Suardana tiba di Gedung Propam Polda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar, sekitar pukul 11.00 WITA. Mereka datang membawa setumpuk berkas pengaduan.

​Ariel menjelaskan, aduan ini bermula saat pihaknya hendak melaporkan dugaan penggunaan surat palsu oleh I Made Tarip Widarta dkk. Kasus tersebut dinilai berkaitan erat dengan perkara sengketa tanah yang kini menjerat I Made Daging.

​Namun, upaya perlawanan hukum itu berulang kali menemui jalan buntu. Pihak kepolisian bersikeras mensyaratkan kehadiran fisik I Made Daging ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali.

Berita Terkait:  Pidana Kerja Sosial segera Jadi Wajah Baru Pemidanaan Indonesia? Ini Persiapannya 

​”Pelaporan berulang kali terkendala karena syarat kehadiran langsung pelapor. Padahal, penyidik tahu persis klien kami saat ini sedang ditahan di Rutan Polda Bali. Bagaimana mungkin bisa hadir secara fisik?” tegas Ariel.

​Tim hukum mencatat rentetan penolakan tersebut. Pada 21 September 2026, surat permohonan mereka ke Ditreskrimsus tak berbalas. Di hari yang sama, kedatangan mereka ke SPKT juga ditolak dengan alasan syarat kehadiran fisik. Penolakan serupa kembali terjadi pada 2 Oktober 2026.

​Puncaknya terjadi pada 5 Oktober 2026. Kuasa hukum sempat terlibat perdebatan alot dengan dua penyidik Ditreskrimsus, Suherman Prayudi dan I Ketut Siwa Darmadi. Perdebatan berkutat soal keabsahan pelaporan menggunakan mekanisme Surat Kuasa Khusus.

​Alih-alih laporannya diterima, tim kuasa hukum justru hanya diberi penjelasan mengenai Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku di Ditreskrimum Polda Bali.

Berita Terkait:  Imigrasi Ngurah Rai Usir 9 Bule Nakal, Ada yang Nyamar Jadi Investor hingga Buka Praktik di Canggu

​”Kami menilai ada dugaan kuat penghambatan hak warga negara untuk membuat laporan pidana. Oleh karena itu, kami merujuk pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri agar pihak yang menghambat diberi sanksi,” imbuh Ariel.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Bali terkait aduan ke Propam tersebut.

​Panas di Sidang Praperadilan

​Pelaporan ke Propam ini menambah daftar panjang perseteruan hukum antara I Made Daging dan institusi Polda Bali. Saat ini, sang mantan pejabat BPN tengah melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

​I Made Daging diketahui telah ditahan sejak 17 September 2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat sengketa tanah Pura Dalem Balangan.

​Tim hukum Daging yang dikomandoi Gede Pasek Suardika menuding penyidik melakukan ‘daur ulang’ kasus. Mereka menilai objek, waktu, dan lokasi perkara sama persis dengan kasus lama yang sebelumnya telah dihentikan (SP3). Penyidik dituding sekadar mengganti jeratan dari Pasal 421 KUHP menjadi Pasal 391.

Berita Terkait:  Jelang Putusan Praperadilan, Propam Mabes Polri Registrasi Aduan Kubu Eks Kepala BPN Bali

​Sebaliknya, kuasa hukum Polda Bali, I Nyoman Gatra, menepis keras tudingan ne bis in idem tersebut. Ia menegaskan penetapan tersangka sudah sah dan sesuai prosedur.

​Penyidik, kata Gatra, telah mengantongi minimal dua alat bukti, di antaranya 57 barang bukti surat, 12 keping CD, satu unit laptop, serta keterangan berbagai ahli. Kasusnya pun dinilai berbeda karena laporan polisinya baru.

​Sidang praperadilan kini memasuki fase krusial. Pada Jumat (9/10/2026), Hakim Tunggal Kadek Dedy Arcana telah mendengarkan keterangan empat ahli dari kedua belah pihak, sebelum nantinya mengetuk palu putusan pamungkas.

Berita Terkini