Pemogan dan Pemecutan Kelod Jadi Zona Merah Narkoba

Kepala BNN Kota Denpasar Kombes Pol Leo Dedy Defretes. (Balihotnews/red)
Kepala BNN Kota Denpasar Kombes Pol Leo Dedy Defretes. (Balihotnews/red)

Balihotnews.com | DENPASAR — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Denpasar menetapkan Desa Pemogan di Denpasar Selatan dan Desa Pemecutan Kelod di Denpasar Barat sebagai zona merah peredaran narkotika. Status ini diberikan menyusul tingginya indeks kerawanan dan masifnya pengungkapan kasus di kedua wilayah tersebut.

​Kepala BNN Kota Denpasar, Kombes Pol Leo Dedy Defretes, membeberkan fakta tersebut saat menjadi narasumber dalam diskusi Ngopi Santuy yang digelar Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali di kawasan Renon, Denpasar, Rabu (30/9/2026).

​”Dari data indeks kerawanan peredaran narkotika, Desa Pemogan dan Pemecutan Kelod masuk zona merah. Sementara wilayah lainnya di Denpasar masih dalam kategori waspada,” tegas Leo di hadapan para jurnalis.

Berita Terkait:  Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 22 Ekor Penyu Hijau di Perairan Pulau Serangan

​Menurut perwira menengah lulusan Akpol 2002 ini, penetapan zona merah sangat berbanding lurus dengan tren kejahatan yang ditangani aparat. Denpasar, kata Leo, hingga kini masih menjadi salah satu wilayah dengan angka pengungkapan kasus narkotika tertinggi di Bali.

​Tidak ingin sekadar mengandalkan sanksi represif atau penegakan hukum di hilir, BNN Kota Denpasar kini mengubah taktik tempur. Intervensi langsung ke jantung masyarakat yang rawan mulai digenjot.

​Salah satu jurus andalannya adalah program pemberdayaan melalui peningkatan life skill (keterampilan hidup). BNN meyakini, kemandirian ekonomi warga adalah tameng utama untuk menolak bujukan sindikat narkoba.

​”Kita terus masuk melakukan intervensi. Kegiatannya berupa pemberdayaan dan peningkatan life skill masyarakat agar mereka lebih produktif,” jelas perwira kelahiran Jakarta tersebut.

Berita Terkait:  Dinilai Gagal Jamin Pasokan BBM di Bali, Dirut Pertamina Didesak Mundur

​Selain operasi senyap dan sweeping gabungan bersama instansi terkait, BNN Denpasar juga merangkul entitas kultural terkuat di Bali, yakni desa adat.

​Leo mendorong seluruh desa adat untuk memperkuat aturan lokal melalui pararem (hukum adat tertulis). Keterlibatan desa adat dinilai sangat efektif untuk mempersempit ruang gerak para pengedar, bahkan hingga ke gang-gang sempit permukiman warga.

​Misi 43 Desa Bersinar

​Dalam jangka panjang, BNN Kota Denpasar menargetkan pembentukan kawasan Bersinar (Bersih dari Narkoba) di 43 desa dan kelurahan se-Kota Denpasar. Program ini bukan sekadar gelar, melainkan sebuah sistem pertahanan kolektif.

​Gerakan ini menuntut sinergi total antara pemerintah daerah, desa adat, sekolah, keluarga, hingga komunitas di akar rumput.

Berita Terkait:  Pidana Kerja Sosial segera Jadi Wajah Baru Pemidanaan Indonesia? Ini Persiapannya 

​BNN menyadari bahwa pencegahan tidak boleh hanya dilakukan saat jatuh korban. Ekosistem pencegahan berbasis lingkungan harus dibangun agar rantai peredaran narkotika di ibu kota Provinsi Bali ini bisa diputus sejak dini.***

Berita Terkini