*Sesuai Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018, Gubernur Koster meminta pemerintah, pelaku usaha, lembaga swasta hingga pengelola fasilitas publik mematuhi ketentuan penggunaan Aksara Bali
Balihotnews.com l SINGARAJA– Papan nama toko, warung, hotel, kantor swasta hingga fasilitas umum di Bali yang belum mencantumkan Aksara Bali perlu mulai mendapat perhatian.
Pemerintah Provinsi Bali memberikan waktu hingga akhir April 2027 bagi seluruh pihak untuk menyesuaikan penggunaan Aksara Bali sesuai ketentuan yang telah berlaku sejak 2018.
Pesan tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster melalui Pakeling Gubernur Bali pada Sabtu (26/9/2026), bertepatan dengan Saniscara Umanis Bala dan Rahina Purnama Kapat. Pakeling disampaikan bersamaan dengan Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Koster mengingatkan kembali penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. Regulasi tersebut ditetapkan pada 26 September 2018 dan pencanangan penggunaannya dilakukan pada 5 Oktober 2018. Dengan demikian, pada 26 September 2026 kebijakan tersebut genap berjalan delapan tahun dan memasuki tahun kesembilan.
Bagi masyarakat, hal terpenting yang perlu dipahami adalah ketentuan mengenai penempatan Aksara Bali. Dalam Pergub tersebut, Aksara Bali wajib ditempatkan di atas huruf Latin pada penulisan nama tempat persembahyangan umat Hindu, lembaga adat, prasasti peresmian gedung, gedung, lembaga pemerintahan, lembaga swasta, jalan, sarana pariwisata, serta fasilitas umum lainnya.
Aksara Bali juga dapat digunakan dalam penulisan nama tempat ibadah umat beragama lainnya. Komposisi antara Aksara Bali dengan huruf Latin harus dibuat berimbang.
Dalam pakeling tersebut, Koster menjelaskan penggunaan Aksara Bali pada papan nama diarahkan menggunakan latar belakang gradasi merah-putih dengan tulisan berwarna hitam.
Sementara itu, untuk lokasi di pinggir jalan yang tidak menggunakan papan nama, beliau mengimbau agar Aksara Bali ditempatkan pada bagian atas dengan warna merah, sedangkan huruf Latin berada di bawah dengan warna putih. Tampilan tersebut dapat dipadukan dengan lampu hias atau lampu dekorasi.
Menurut Koster, kebijakan penggunaan Aksara Bali tidak semata-mata menyangkut tampilan tulisan pada ruang publik. Beliau memandang penggunaan aksara tersebut sebagai bagian dari strategi menjaga kebudayaan, identitas, karakter, serta keberlanjutan peradaban Bali.
“Kita patut bersyukur, Leluhur Kita telah mewariskan Aksara Bali yang Adiluhung, yang menunjukkan Bali merupakan pulau dengan peradaban unggul,” kata Koster dalam pakeling tersebut.
Selama delapan tahun penerapannya, penggunaan Aksara Bali telah terlihat pada berbagai lembaga pemerintahan, kantor swasta, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, jalan, fasilitas publik hingga sejumlah produk lokal Bali.
Koster menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga pendidikan, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, pelaku usaha serta masyarakat yang telah menerapkan ketentuan tersebut.
Namun, berdasarkan pemantauan Pemprov Bali, masih terdapat papan nama kantor swasta, identitas usaha, toko, warung, nama gedung serta fasilitas publik lainnya yang belum mencantumkan Aksara Bali. Kondisi tersebut menjadi alasan pemerintah kembali mengingatkan pelaksanaan Pergub Nomor 80 Tahun 2018.
Karena itu, Koster memberikan batas waktu paling lambat hingga akhir April 2027 agar pihak-pihak yang belum menerapkan Aksara Bali melakukan penyesuaian.
Beliau mengajak masyarakat dan pelaku usaha melihat ketentuan tersebut bukan sebatas kewajiban administratif, tetapi sebagai bentuk keterlibatan bersama dalam menjaga warisan budaya untuk generasi berikutnya.
“Kalau bukan Kita Masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggung jawab atas keberlanjutan masa depan peradaban Bali,” ujar Koster.
Melalui pakeling tersebut, masyarakat, pengelola usaha, lembaga swasta maupun pengelola fasilitas publik diharapkan memiliki waktu untuk mengecek kembali papan nama atau identitas yang digunakan sebelum batas waktu April 2027.
“Ngiring Sareng-Sareng Pade Jengah Tur Satya, Nindihin Gumi Bali, Sane Luwih puniki,” pungkas Koster. (Bhn)







