Bursa Efek Masuk Era Demutualisasi, OJK Pasang Batas Pemilik Saham Maksimal 5 Persen

Foto: Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali. (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | JAKARTA – Bursa Efek Indonesia memasuki babak baru melalui kebijakan demutualisasi yang membuka peluang kepemilikan saham Bursa Efek secara lebih luas, tidak lagi terbatas hanya kepada anggota Bursa Efek.

Landasan hukum demutualisasi tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang telah berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026.

Regulasi ini memungkinkan saham Bursa Efek dimiliki oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik yang berstatus anggota Bursa Efek maupun bukan anggota Bursa Efek.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan demutualisasi Bursa Efek merupakan bagian penting dari rencana aksi percepatan reformasi integritas di Pasar Modal Indonesia.

Berita Terkait:  OJK Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.949 Triliun hingga Juli 2026 Perkuat Ekosistem Berbasis Data

Menurut Hasan, demutualisasi tidak sekadar mengubah struktur kepemilikan Bursa Efek, tetapi juga diarahkan untuk mendorong terbentuknya Bursa Efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.

“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” kata Hasan.

Melalui skema demutualisasi, kepemilikan saham Bursa Efek dipisahkan dari keanggotaan Bursa Efek. Dengan demikian, kepemilikan saham tidak secara otomatis melekat pada status sebagai anggota Bursa Efek.

Namun, pembukaan struktur kepemilikan tersebut tetap dibatasi untuk menjaga independensi dan mencegah terjadinya konsentrasi kepemilikan.

Berita Terkait:  Jembrana ‘’Gelar Karpet Merah’’ Sambut Investor Korea

POJK 13 Tahun 2026 menetapkan setiap pemegang saham Bursa Efek dapat memiliki paling banyak 5 persen dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan.

Kepemilikan saham di atas 5 persen wajib memperoleh persetujuan OJK. Ketentuan ini ditujukan untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan saham, dan/atau pengendalian oleh satu pihak.

Bahkan, setiap pihak dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas, yakni lebih dari 50 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasinya.

OJK juga menegaskan demutualisasi harus tetap mempertahankan independensi Bursa Efek, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan Bursa Efek oleh OJK.

Selain struktur kepemilikan, regulasi tersebut mengatur pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis, pembagian dividen, serta kewajiban pelaporan Bursa Efek.

Berita Terkait:  Tidak dapat Disehatkan, OJK Cabut Izin Usaha Pt Credit Saison Indonesia Finance

Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek juga wajib terlebih dahulu melalui Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK sebelum dipilih.

Dengan demikian, demutualisasi yang diatur melalui POJK 13 Tahun 2026 tidak hanya mengubah pola kepemilikan Bursa Efek dari model mutual menjadi demutual, tetapi sekaligus menata tata kelola, batas kepemilikan, serta mekanisme pengawasan untuk menjaga integritas dan independensi pasar modal Indonesia. (red).

 

Berita Terkini