Balihotnews.com | DENPASAR – Sebanyak 92 orang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan investasi emas yang melibatkan tiga perusahaan di Denpasar, Bali. Tak tanggung-tanggung, total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp 7 miliar.
Mencari keadilan, puluhan korban yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Relawan Advokasi Nusantara resmi mendatangi Polda Bali untuk membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) pada Sabtu (19/9/2026).
Ketua Tim Kuasa Hukum Korban, Putu Ari Sagita, mengungkapkan ada tiga perusahaan yang dilaporkan dalam kasus ini. Ketiganya bergerak di bidang jual beli perhiasan dan logam mulia.
“Yang dilaporkan ada tiga PT. Untuk inisialnya itu ada PT NRAB (Nellafa Refinery and Bullion), kemudian ada PT NDGAJ (Nellafa Fine Jewellery), dan PT EN (New Emas Now),” kata Ari Sagita saat mendampingi para korban di Mapolda Bali. Diketahui, gerai Emas Now berlokasi di kawasan Renon, Denpasar.
Ari membeberkan, hingga saat ini jumlah korban yang memberikan kuasa kepada pihaknya terus bertambah.
“Total korban yang ada bersama kami kurang lebih 92 orang. Kerugian sekitar Rp 7 miliar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ari menjelaskan tiga skema modus operandi yang menjerat para korban hingga menelan kerugian miliaran rupiah. Pertama adalah sistem pre-order (PO). Pada skema ini, pembeli diwajibkan membayar lunas di awal, namun fisik emas yang dipesan tak kunjung diserahkan oleh perusahaan.
Skema kedua adalah buyback (jual balik). Korban yang berniat menjual kembali emasnya sudah menyerahkan barang kepada perusahaan, namun uang pembayaran tidak kunjung dicairkan.
“Yang ketiga itu terkait dengan upgrade gramasi. Modusnya kurang lebih sama,” imbuhnya.
Guna menjerat para pelaku, tim kuasa hukum menggunakan dasar hukum tindak pidana sesuai Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
“Artinya untuk menjamin kepastian hukum, kami melakukan laporan ini. Nanti untuk detail informasi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah seluruh proses pengaduan masyarakat ini rampung,” pungkas Ari Sagita.***







