Penegakan Hukum tak cukup dengan Penindakan, Dibutuhkan Kekuatan Sosial Aslinmas Melalui “Jaksa Masuk Desa”

Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) saat bersama Gubernur Bali Wayan Koster dalam pengukuhan pengurus DPD-DPC Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Bali di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Sabtu (19/9).

*Jaksa Agung ST Burhanuddin Dorong Sinergi Kejaksaan dan Aslinmas Bali untuk Perluas Kesadaran Hukum hingga ke Desa

Balihotnews com l DENPASAR– Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., atau ST Burhanuddin menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) serta Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) dalam membangun kesadaran hukum masyarakat mulai dari tingkat desa dan kelurahan.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam pengukuhan pengurus DPD-DPC Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Bali di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Sabtu (19/9). Acara ini turut dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster dan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos.

Berita Terkait:  Program Bedah Rumah Bali Dikebut, 1.410 Unit sudah Terealisasi

Dalam perspektif penegakan hukum, Jaksa Agung menjelaskan bahwa efektivitas hukum tidak akan pernah tercapai jika hanya mengandalkan upaya penindakan belaka. Kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat merupakan kunci utama menciptakan stabilitas sosial.

“Penegakan hukum tidak akan berjalan efektif apabila hanya bertumpu pada upaya penindakan. Efektivitas hukum akan tercapai apabila aturan tersebut dipahami, dihormati, dan hidup sebagai pedoman dalam kehidupan masyarakat,” ungkap Burhanuddin.

Ia menilai, keberadaan Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) merupakan kekuatan sosial yang sangat potensial untuk memperluas jangkauan komunikasi dan edukasi hukum hingga ke lapisan masyarakat paling bawah. Aslinmas dinilai bukan sekadar pengaman lingkungan, melainkan mitra strategis Kejaksaan.

Berita Terkait:  Namanya Dikaitkan dengan Dugaan Pemerasan, Andre Sulla Tempuh Jalur Hukum

“Keberadaan Aslinmas dan Abpednas merupakan suatu kekuatan sosial yang dapat memperluas komunikasi dan edukasi hukum sampai ke lapisan masyarakat paling bawah. Hal ini sejalan dengan program Kejaksaan seperti ‘Jaksa Masuk Desa’ maupun ‘Jaksa Garda Desa’ yang memiliki peran lebih luas apabila disinergikan secara profesional,” terangnya.

Bagi Burhanuddin, kerja sama strategis ini diharapkan dapat menjembatani komunikasi mengenai persoalan-persoalan hukum di tingkat desa sekaligus membantu masyarakat memperoleh pemahaman hukum secara cepat dan tepat. Kejaksaan terbuka untuk berkolaborasi sesuai kewenangan guna menumbuhkan budaya taat hukum.

Dengan demikian, hukum tidak lagi dipersepsikan masyarakat sebagai bentuk ancaman semata, melainkan dipahami sebagai sarana untuk melindungi hak, menegakkan kewajiban, mencegah timbulnya konflik, serta menjaga ketertiban dan keharmonisan hidup berbangsa. (Bhn)

Berita Terkait:  Peradah Bali Usul Pemecah Antrean Pos Kesehatan dan Dedak Aparat Tindak Tegas Penimbun BBM

Berita Terkini