Didampingi Gubernur Koster, Kejati Bali Penuhi Hak 1,7 Juta Anak Terlantar Berikan Dokumen Kependudukan

acara Penyerahan Dokumen Kependudukan Bagi Anak Terlantar di Gedung Nari Graha, Denpasar, Jumat (18/9/2026).

Balihotnews.com l DENPASAR- Mengembalikan hak-hak dasar anak terlantar di Indonesia kini tidak lagi sebatas retorika. Berangkat dari perhatian mendalam terhadap jutaan anak yang kehilangan akses dokumen resmi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menginisiasi program penyerahan dokumen kependudukan yang siap dijadikan sebagai cikal bakal gerakan nasional.

Langkah strategis ini ditandai dengan acara Penyerahan Dokumen Kependudukan Bagi Anak Terlantar di Gedung Nari Graha, Denpasar, Jumat (18/9/2026). Momentum ini memunculkan kolaborasi lintas instansi untuk mengikis kendala administrasi yang selama ini membelenggu masa depan anak-anak di panti asuhan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa program ini dilatarbelakangi oleh persoalan krusial di tingkat nasional maupun daerah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat sekitar 1,7 juta anak terlantar di Indonesia yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dokumen legal lainnya. Khusus di Provinsi Bali, tercatat ada sekitar 300.000 anak yang terdata belum memiliki identitas kependudukan.

Guna menyikapi hal tersebut, Kejati Bali sebelumnya telah memelopori Perjanjian Kerja Sama (PKS) lintas sektor bersama Pengadilan Tinggi, Pengadilan Agama, Dinas Dukcapil, serta Dinas Sosial.

“Tujuan kami adalah menyamakan pemahaman. Kita semua mempunyai pemahaman yang sama terkait pemberian identitas ini, jadi tidak ada lagi ego sektoral. Ini diamanatkan dalam UUD 1945 bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara,” ujar Setiawan Budi Cahyono.

Berita Terkait:  Tinjau Lokasi Kebakaran di Desa Negari, Wabup Tjok Surya Serahkan Bantuan Sosial

Ia menambahkan, keterbatasan dokumen sering kali menjadi benteng penghalang anak-anak dalam menempuh pendidikan dasar hingga menerima ijazah. Sebagai langkah awal dari target besar tersebut, sebanyak 30 anak terlantar dari berbagai wilayah di Bali secara simbolis menerima dokumen kependudukan resmi pada acara ini.

“Kegiatan ini bukanlah akhir, melainkan momen awal dari segalanya. Ke depan, Bali dijadikan pilot project oleh Bapak Jamdatun. Apabila di Bali ini berhasil, beliau akan menerbitkan Pedoman Jamdatun yang nantinya berlaku secara nasional di seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Indonesia,” tambahnya.

Inisiasi ini sekaligus membuka mata publik mengenai sisi lain penegakan hukum di Indonesia. Kejaksaan tidak hanya berfokus pada fungsi penuntutan Pidana Khusus atau Pidana Umum, melainkan juga mengoptimalkan fungsi civic atau kemasyarakatan yang melekat pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung RI, Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., menegaskan bahwa akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, hingga pekerjaan selalu bermula dari sebuah lembar dokumen resmi.

“Semua hal dimulai dari dokumen. Cari kertas itu ternyata nilainya sangat tinggi. Ini bukan sekadar dokumen, melainkan akses pendidikan, kesehatan, hingga kesempatan kerja. Sumber daya manusia adalah modal utama bangsa kita,” tegas Narendra Jatna.

Narendra juga menjelaskan bahwa status Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengemban amanat besar dari negara untuk mewakili kepentingan masyarakat luas, tidak hanya sekadar mendampingi instansi pemerintah di persidangan.

Berita Terkait:  KPU Bali dan Kodam IX/Udayana Jalin Perjanjian Kerja Sama Perkuat Sinergitas dan Pemutakhiran Data Pemilih

“Jaksa tidak hanya bertugas menangkap atau menyidik. Kami memiliki fungsi Jaksa Pengacara Negara yang memegang fungsi civic kemasyarakatan. Termasuk di dalamnya adalah pengayoman dan perlindungan bagi anak-anak terlantar yang selama ini terabaikan. Kita pilih Bali sebagai titik permulaan agar kebajikan ini bergema ke seluruh Indonesia,” paparnya.

Respons cepat dan dukungan penuh ditunjukkan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan apresiasi mendalam atas terobosan yang diinisiasi oleh Jamdatun dan Kajati Bali. Koster menegaskan, Pemprov Bali siap mengambil alih tanggung jawab penuh dan mengakselerasi penanganan anak terlantar di seluruh wilayahnya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Jamdatun dan Bapak Kajati Bali yang telah menginisiasi program yang sangat mulia ini. Kebanggaan untuk Bapak-Bapak. Tadi waktu Bapak Jamdatun memberi sambutan, saya menyimak hakikat penyelenggara negara. Rupanya ada yang belum dikerjakan oleh pemerintah,” ungkap Wayan Koster.

Gubernur Koster menginstruksikan langkah cepat dengan merencanakan Rapat Koordinasi (Rakor) khusus yang akan dipimpinnya secara langsung. Rakor ini mengundang seluruh Bupati/Wali Kota se-Bali, Kepala Pengadilan Tinggi, Kajati Bali, serta dinas-dinas terkait seperti Dinas Kependudukan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMA).

 

“Saya akan pimpin langsung rakornya. Ini adalah proses hukum yang harus dilakukan secara cepat melalui kolaborasi Jaksa dan Pengadilan. Tidak ada alasan bagi kita untuk memperlambat proses ini, karena ini tanggung jawab kita semua sebagai penyelenggara negara,” tegas Koster.

Berita Terkait:  Proteksi Petani Lokal, Gubernur Koster Stop Peredaran Beras Impor Targetkan 100 Persen Sawah Organik

 

Berdasarkan laporan awal, terdapat 86 panti asuhan di Bali (1 milik Pemprov Bali, serta 85 milik kabupaten/kota dan swasta) yang mengasuh lebih dari 2.600 anak terlantar. Gubernur Koster menekankan bahwa seluruh kebutuhan harian seperti makan, minum, pakaian, kesehatan, hingga pendidikan anak panti harus dipenuhi secara layak tanpa tertunda.

 

Tak hanya itu, Koster menginstruksikan pemenuhan anggaran panti asuhan dialokasikan secara penuh melalui APBD kolaborasi Provinsi dan Kabupaten/Kota, tanpa lagi membebankan yayasan untuk mencari dana swadaya.

 

“Mohon maaf Pak Jam, Pak Kajati, kami terlambat mengurus ini. Jadi jangan lagi yayasan atau panti yang sudah berbuat mulia dibebankan lagi mencari uang ke sana-kemari. Kita hitung kebutuhan satu tahun, lalu kita kolaborasi dengan kabupaten/kota untuk mengambil tanggung jawab ini,” ujar Koster.

 

Sebagai fondasi keberlanjutan, Pemprov Bali juga akan melakukan percepatan pendataan berbasis desa dan desa adat untuk menjangkau anak terlantar hingga ke pelosok, dilanjutkan dengan pembuatan sistem database terpadu.

“Menurut saya, jangan pakai syarat ‘kalau berhasil’. Harus berhasil! Target kita, akhir tahun ini kita sudah mendapatkan gambaran yang lebih nyata secara keseluruhan di Provinsi Bali,” pungkas Koster. (Bhn)

Berita Terkini