WNA Kazakhstan Didakwa Bawa 2,5 Kg Kokaina ke Bali

Foto: Warga Negara (WN) Kazakhstan berinisial YK (25) didakwa membawa kokaina seberat 2.544,10 gram atau sekitar 2,5 kilogram ke Bali setelah dijanjikan imbalan sebesar 1.000 dolar Amerika Serikat (USD). (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | DENPASAR – Warga Negara (WN) Kazakhstan berinisial YK (25) didakwa membawa kokaina seberat 2.544,10 gram atau sekitar 2,5 kilogram ke Bali setelah dijanjikan imbalan sebesar 1.000 dolar Amerika Serikat (USD).

YK menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (17/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara menguraikan terdakwa mendapat tawaran pekerjaan dari seorang pria bernama Igor yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Keduanya berkomunikasi melalui aplikasi Telegram sejak 27 Februari 2026,” kata JPU dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wayan Suarta.

Dalam komunikasi tersebut, Igor meminta YK menggunakan aplikasi Threema dengan alasan pembicaraan mereka lebih aman. Komunikasi keduanya berlanjut hingga 25 Maret 2026.

Jaksa menyebut Igor kemudian menawarkan pekerjaan kepada YK untuk membawa sebuah koper ke Bali dengan imbalan USD1.000. Selain uang, terdakwa dijanjikan tiket penerbangan menuju Bali, tiket kembali ke Polandia, serta akomodasi selama tujuh hari di My Villa and Resort Canggu.

Tawaran tersebut kemudian diterima Yuriy. Pada 7 April 2026, Igor mengabarkan tiket penerbangan dari Warsawa, Polandia, menuju Bali telah dibeli dan terdakwa akan menginap di kamar 313 My Villa and Resort Canggu.

Berita Terkait:  Ditengah Kelangkaan, Polda Bali Tindak Tegas Penyalah Gunaan BBM Bersubsidi, Amankan 7 Tersangka

Sebelum berangkat, YK  diminta bertemu Igor di sebuah supermarket Kaufland yang berada di dekat Bandara Warsaw Frederic Chopin, Polandia.

Pertemuan berlangsung pada 9 April 2026 sekitar pukul 16.30 waktu setempat. Di area parkir supermarket, Igor menyerahkan sebuah koper berwarna hijau merek Boreja kepada terdakwa.

YK sempat membuka koper dan memeriksa isinya sebelum memasukkan sejumlah barang pribadi ke dalam koper tersebut. Pada hari yang sama sekitar pukul 20.05 waktu Warsawa, terdakwa berangkat menuju Bali dengan pesawat Polish Airline dan transit di Istanbul, Turki.

Setibanya di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10 April 2026, YK mengisi Customs Declaration atau BC 2.2. Namun, terdakwa disebut tidak mencantumkan adanya narkotika dalam barang bawaannya.

Petugas Bea dan Cukai kemudian melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang dan barang bawaan menggunakan mesin X-Ray. Dari pemeriksaan itu, petugas melihat benda mencurigakan pada koper hijau merek Boreja dengan claim tag bagasi atas nama Khalilov.

Berita Terkait:  Disembunyikan dalam Kardus Keripik Singkong, Ribuan Cartridge Vape Diamankan TNI AL

Saat koper dibuka, petugas menemukan sejumlah barang keperluan pribadi. Kecurigaan berlanjut pada bagian dinding belakang atau lapisan koper.

Setelah bagian tersebut dibuka, petugas menemukan satu kemasan aluminium foil berisi delapan paket plastik bening. Masing-masing paket dibalut plester transparan dan berisi serbuk putih.

Hasil penimbangan menunjukkan total berat bersih serbuk tersebut mencapai 2.544,10 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, delapan sampel serbuk dengan kode A1 hingga A8 dinyatakan mengandung narkotika Golongan I jenis kokaina.

Selain kokaina, petugas mengamankan koper hijau merek Boreja, dua boarding pass atas nama Yuriy Khalilov, hasil cetak Customs Declaration, serta dua telepon seluler berupa iPhone XR dan iPhone 14.

Setelah menemukan barang yang diduga narkotika tersebut, petugas Bea dan Cukai menghubungi Satuan Narkoba Polda Bali. Yuriy kemudian diserahkan kepada kepolisian untuk menjalani proses hukum.

Dalam pemeriksaan, terdakwa disebut mengakui kokaina tersebut merupakan milik Igor yang kini berstatus DPO. Yuriy juga mengakui bersedia membawa koper tersebut ke Bali setelah mendapatkan fasilitas perjalanan, akomodasi, serta imbalan USD1.000.

Berita Terkait:  28 Hari Beralas Tripleks, Perlawanan Balik Mantan Kepala BPN Bali

Jaksa menyebut terdakwa tidak melakukan pemeriksaan ulang secara teliti terhadap koper yang dititipkan Igor ketika hendak berangkat ke Indonesia. Meski demikian, koper tersebut tetap dibawa dalam perjalanan menuju Bali.

Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap Yuriy dinyatakan tidak mengandung narkotika dan/atau psikotropika.

Atas perbuatannya, Yuriy didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Perbuatan tersebut didakwa melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Hukum Pidana.

Sementara dakwaan kedua terkait perbuatan tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam Pasal 610 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Hukum Pidana. (alan).

 

Berita Terkini