Balihotnews.com | BADUNG – Dewa Made Merta Sedana atau akrab disapa Aji Toyota angkat bicara terkait isu viral mengenai akses jalan petani di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Sebagai warga asli sekaligus tokoh masyarakat Desa Munggu, Aji Toyota memberikan klarifikasi terhadap empat persoalan yang berkembang di masyarakat, yakni tudingan menutup akses jalan petani, pemasangan portal, pemberian kartu akses Toyota, serta isu pungutan Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Menurut Aji Toyota, persoalan tersebut bermula pada 2025, ketika Subak dan Pekaseh menyampaikan pengaduan terkait dugaan alih fungsi lahan irigasi di kawasan Munduk Goyon, Munduk Sepang, dan Munduk Kebon.
Karena belum mendapatkan tanggapan, Ajik Toyota kemudian menerima perwakilan Subak dan Pekaseh sekitar Oktober-November 2025 untuk menyerap aspirasi mereka.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Ajik Toyota mengaku langsung bersurat kepada sejumlah dinas terkait di Kabupaten Badung, yakni Dinas PUPR, Dinas Pertanian, dan Satpol PP.
Pemerintah daerah kemudian melakukan kajian dan tindakan di lapangan, termasuk membongkar penutupan saluran irigasi yang sebelumnya dijadikan akses jalan oleh oknum pengembang.
Setelah persoalan tersebut ditindaklanjuti, Ajik Toyota mengumpulkan Subak dan Pekaseh untuk membuat surat edaran. Ia juga menyatakan kesediaannya menyediakan akses jalan selebar 7 meter bagi petani, Subak, Pekaseh, serta warga Desa Munggu yang memiliki sawah.
“Saya sempat meminta audiensi ke Perbekel, namun ditolak, hingga akhirnya bersurat ke Pemkab Badung. Komisi 1 DPRD merespons dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 31 Agustus, yang membenarkan adanya pelanggaran hukum,” kata Tokoh Masyarakat terkemuka, Dewa Made Merta Sedana atau akrab dipanggil Aji Toyota di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa (15/9/2026).
Turut hadir, Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Dharmadi, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali I Wayan Bawa, Anggota Komisi I DPRD Badung I Wayan Edy Sanjaya, serta unsur pemerintahan desa, BPD, tiga Bendesa Adat, tokoh Subak, Pekaseh dan Komunitas Peduli Lingkungan Badung.
Ajik Toyota menyebut Tim UPTD Aset Daerah, Satpol PP Provinsi Bali dan Pemkab Badung juga telah turun mengecek batas-batas lahan pada 4 September 2026.
Menurutnya, hasil pengecekan menunjukkan batas lahan yang dikuasainya telah sesuai dengan ketentuan dan data BPN. Ia kemudian membeberkan empat poin klarifikasi.
Pertama, mengenai tudingan penutupan jalan. Aji Toyota menegaskan dirinya tidak pernah menutup jalan. Menurutnya, akses jalan tani berupa jalan setapak selebar 1,5 meter tetap tersedia sejak dahulu.
Kedua, terkait pemasangan portal. Ia menjelaskan pemasangan tersebut dilakukan untuk mengamankan hak aset sesuai keputusan BPN, bukan untuk menutup akses jalan umum.
Ketiga, mengenai kartu akses Toyota. Aji Toyota mengatakan kartu tersebut diberikan sebagai pengecualian bagi warga lokal yang membangun rumah tinggal pribadi, bukan bangunan komersial, karena lahan rumah lama mereka telah padat.
Keempat, mengenai isu pungutan Rp50 juta hingga Rp100 juta. Aji Toyota membantah pernah melakukan pemalakan. Ia menjelaskan angka tersebut muncul sebagai perbandingan ketika dirinya berbicara dengan seorang pemilik kavling bernama Arif.
Ajik Toyota mencontohkan, di kawasan lain seperti Tumbak Bayuh, biaya sewa akses di zona kuning dapat mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta. Pernyataan tersebut, menurutnya, kemudian dipelintir seolah-olah dirinya meminta uang kepada warga atau petani.
Meski diterpa isu tersebut, Ajik Toyota menegaskan komitmennya untuk membela petani, mempertahankan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta mendukung ketahanan pangan sesuai instruksi Presiden.
“Akses jalan 7 meter yang berada ditengah objek, saya akan geser atau luruskan, agar aktivitas pertanian warga tetap berjalan lancar,” kata Ajik Toyota.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Badung dan seluruh instansi terkait yang telah membantu mencarikan solusi.
Ajik Toyota menghimbau masyarakat maupun investor agar berhati-hati sebelum melakukan investasi dengan memastikan legalitas serta peruntukan zona lahan.
“Untuk akses jalan petani Subak dan warga pemilik sawah, tidak perlu khawatir, karena akses akan tetap saya berikan,” tegasnya.
Satpol PP Bali: Akses Dibuka Sukarela
Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Dharmadi mengatakan kehadiran pihaknya di lokasi merupakan tindak lanjut atas permintaan masyarakat dan petani yang membutuhkan akses jalan untuk menunjang kegiatan usaha tani.
Sebelumnya, terdapat akses Jalan Munduk dengan lebar sekitar 1,5 meter. Namun, karena kawasan tersebut berada di atas aset Pemprov Bali berupa SHP 25 yang disewakan kepada Ajik Toyota, Pemprov Bali meminta kesediaannya membuka kembali akses jalan berukuran 2 x 16 meter atau sekitar 1 are.
“Beliau sudah memberikan kesediaan, kesadaran diri dalam rangka kebutuhan masyarakat, petani, dan keberlanjutan dari pertanian di belakang ini. Terlepas dari apa yang terjadi di belakang tentu kami serahkan kepada Kabupaten Badung hal ini dalam hal ini,” kata Dewa Dharmadi.
Menurutnya, Ajik Toyota secara sukarela dan atas kesadaran sendiri bersedia membongkar pembatas jalan demi kepentingan masyarakat dan petani.
Pembongkaran tersebut dilakukan atas inisiatif Ajik Toyota setelah melalui proses koordinasi dan diskusi antara berbagai pihak.
Dewa Dharmadi mengapresiasi sikap tersebut. Ia menjelaskan, pemasangan pembatas atau portal sebelumnya berkaitan dengan hak Aji Toyota sebagai pemegang hak sewa resmi atas lahan SHP 25 seluas 8,40 are.
“Jadi, memang atas dasar SHP itulah beliau memang melakukan pembatasan karena memang sebagai pemegang hak sewa memang beliau sebelumnya. Nah, inilah kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pak Dewa sudah memberikan sukarela lahannya 2 meter kali 16 panjangnya. Ini kan sesuatu yang luar biasa, kerja sama yang baik, saling membantu, peduli terutama keberlanjutan usaha tani di belakangnya di Munggu ini bisa berkelanjutan,” kata Dewa Dharmadi.
Ia memastikan akses tersebut diperuntukkan bagi masyarakat setempat dan petani sehingga tidak lagi ada pembatasan, portal maupun pungutan biaya.
Sementara persoalan administrasi aset akan diselesaikan melalui BPKAD agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Untuk persoalan perizinan maupun akses yang berkaitan dengan pengembang, Dewa Dharmadi menyerahkan kepada Pemkab Badung dan DPRD Badung.
Sedangkan Pemprov Bali dan Satpol PP Provinsi Bali fokus pada penyelesaian pemanfaatan aset Pemprov Bali yang disewakan sehingga dapat tetap mendukung kepentingan masyarakat dan petani.
“Kami hanya urusan terhadap bagaimana tanah Pemprov yang sudah disewa oleh Pak Dewa/ Ajik Toyota ini dengan sukarela bisa diberikan dan dimanfaatkan oleh masyarakat dan petani,” tegasnya.
DPRD Bali Apresiasi Sikap Ajik Toyota
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali Dapil Badung I Wayan Bawa mengatakan persoalan utama yang dilihat pihaknya adalah menyempitnya akses petani untuk membawa hasil panen.
Oleh karena itu, sejak Ajik Toyota menyatakan itikad baik membuka kembali akses tersebut, menurutnya, tujuan utama penyelesaian persoalan telah tercapai.
“Melihat permasalahan disini, selaku wakil rakyat, saya awalnya merasa miris. Namun, sekarang saya mulai merasa bahagia. Dari kemarin, titiang sempat diajak audiensi menemui para petani bersama anggota dewan dari Kabupaten Badung dan Pak Perbekel,” kata Wayan Bawa.
Sebagai wakil rakyat dari Dapil Badung sekaligus warga Desa Munggu, Wayan Bawa berharap masyarakat dan petani kembali mendapatkan akses jalan seperti yang diharapkan.
Wayan Bawa juga berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
“Kalau viral karena hal baik tentu kita bersyukur, tetapi kalau viral karena percekcokan, titiang tidak senang,” kata Wayan Bawa.
Wayan Bawa mengapresiasi kebesaran hati Ajik Toyota yang bersedia membuka kembali akses sehingga petani dapat mengangkut hasil panen seperti sebelumnya.
Sementara terkait investasi di kawasan belakang lahan pertanian, ia menegaskan persoalan tersebut menjadi kewenangan Bupati Badung bersama DPRD Badung.
“Mengenai investor yang menanamkan investasi di belakang, hal itu merupakan kewenangan Pak Bupati bersama wakil rakyat disini, Pak Edi Sanjaya, karena secara wilayah masuk ke dalam Kabupaten Badung, baik terkait dugaan pelanggaran hukum maupun hal lainnya,” kata Wayan Bawa.
Menurutnya, Pemprov Bali lebih fokus memastikan akses masyarakat dapat kembali digunakan.
“Komunikasi yang sempat kurang pas dengan Aji Toyota ternyata tidak seperti yang kita asumsikan sebelumnya. Dengan kebesaran hati, beliau akan membongkar pos penjagaan tersebut,” kata Wayan Bawa.
Wayan Bawa juga mengapresiasi Perbekel Desa Munggu, Ketua BPD, serta Pekaseh yang telah mengakomodasi aspirasi para petani.
“Semoga apa yang kita perjuangkan ini membawa hasil yang baik untuk masyarakat petani di Munggu dan sekitarnya. Untuk eksekusi di lapangan, titiang serahkan kepada Pak Kasat Pol PP Provinsi Bali,” kata Wayan Bawa.
Perbekel Munggu: Solusi Sudah Ditemukan
Perbekel Desa Munggu I Ketut Darmawan juga menyampaikan apresiasi atas langkah konkret yang dilakukan di lapangan.
Terlebih, Satpol PP Provinsi Bali bersama instansi terkait telah turun langsung meninjau lokasi dan mencari solusi atas keberatan para petani.
Menurutnya, persoalan muncul setelah adanya klaim dari Dewa Made Merta Sedana (Ajik Toyota) sebagai pemegang hak kontrak atas lahan tersebut.
Sebelumnya, akses jalan tersebut memberikan kemudahan bagi petani yang memiliki lahan di bagian dalam untuk mengangkut hasil pertanian. Bahkan, hasil panen petani di bagian dalam disebut memiliki nilai yang tidak jauh berbeda dengan lahan yang berada di pinggir jalan.
“Oleh karena itu, para petani meminta saya untuk memfasilitasi aspirasi mereka. Kami pun mengadu kepada Pak DPL sebagai orang tua kami di desa. Saat ini, solusi telah ditemukan bersama,” kata Ketut Darmawan.
Ia mengatakan BPKAD dan Satpol PP Provinsi Bali kemudian memberikan solusi dengan meminta Ajik Toyota membuka kembali akses jalan seperti semula.
Pemerintah desa bersama BPD dan Pekaseh juga disebut telah memfasilitasi aspirasi petani untuk disampaikan kepada Gubernur Bali.
Kini, setelah Pemprov Bali melalui BPKAD dan Satpol PP Provinsi Bali turun langsung melihat kondisi di lapangan, solusi terkait akses petani telah menemukan titik terang.
“Sekarang wakil daripada Pemerintah Provinsi Bali melalui OPD-nya BPKAD sudah datang, Satpol PP Provinsi juga sudah datang meninjau lokasi bagaimana keberadaan riilnya di lapangan. Jadi, solusinya sudah sudah jelas,” kata Ketut Darmawan. (ace).





