Ajik Toyota Bongkar Fakta Dibalik 4 Isu Viral di Desa Munggu Tetap Buka Akses Jalan Petani dan Masyarakat

Foto: Tokoh masyarakat terkemuka asal Desa Munggu, Dewa Made Merta Sedana atau akrab disapa Aji Toyota (paling kiri) memberikan klarifikasi dengan memperlihatkan kartu akses warna merah dihadapan sejumlah pihak terkait di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa (15/9/2026). (Balihotnews/ist).

Balihotnews.com | BADUNG –  Tokoh masyarakat Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Dewa Made Merta Sedana atau akrab disapa Ajik Toyota angkat bicara terkait isu viral yang menyebut dirinya menutup akses jalan petani, memasang portal, menerapkan kartu akses Toyota, hingga meminta pungutan Rp50-100 juta.

Ajik Toyota menegaskan, empat isu viral tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman ditengah masyarakat.

Sebagai warga asli Desa Munggu, Ajik Toyota mengaku memiliki keinginan untuk ikut menata desanya, sekaligus menjaga keberlangsungan lahan pertanian.

Klarifikasi itu disampaikan Tokoh masyarakat terkemuka asal Desa Munggu, Dewa Made Merta Sedana atau akrab disapa Aji Toyota dihadapan sejumlah pihak terkait di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa (15/9/2026).

Turut hadir, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali I Dewa Nyoman Dharmadi, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali I Wayan Bawa, Anggota Komisi I DPRD Badung I Wayan Edy Sanjaya, serta aparat desa, BPD dan tiga Bendesa Adat. Hadir pula, para tokoh Subak, Pekaseh dan rekan-rekan Komunitas Peduli Lingkungan Badung.

Menurut Aji Toyota, persoalan ini bermula pada 2025 ketika Subak dan Pekaseh menyampaikan pengaduan mengenai dugaan alih fungsi lahan irigasi di kawasan Munduk Goyon, Munduk Sepang dan Munduk Kebon. Karena belum mendapatkan tanggapan, pada Oktober-November 2025 Aji Toyota menerima perwakilan Subak dan Pekaseh untuk menyerap aspirasi tersebut.

Selanjutnya, Ajik Toyota menyurati sejumlah dinas terkait di Kabupaten Badung, yakni Dinas PUPR, Dinas Pertanian dan Satpol PP.

“Saya sempat meminta audiensi ke Perbekel, namun ditolak, hingga akhirnya bersurat ke Pemkab Badung. Komisi 1 DPRD merespons dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 31 Agustus, yang membenarkan adanya pelanggaran hukum,” kata Ajik Toyota.

Menurutnya, respons dari pemerintah daerah kemudian ditindaklanjuti melalui kajian dan tindakan di lapangan, termasuk pembongkaran penutupan saluran irigasi yang sebelumnya dijadikan akses jalan oleh oknum pengembang.

Setelah persoalan tersebut, Ajik Toyota mengaku kembali mengumpulkan Subak dan Pekaseh untuk membahas akses bagi petani.

Bahkan, Ajik Toyota menyatakan telah menyediakan akses jalan selebar 7 meter bagi petani, Subak, Pekaseh serta warga Desa Munggu yang memiliki sawah.

Ajik Toyota juga menyebut Tim UPTD Aset Daerah, Satpol PP Provinsi Bali dan Pemkab Badung telah turun ke lapangan, untuk mengecek batas-batas lahan, pada 4 September 2026.

Berita Terkait:  WN Rusia yang Dilaporkan Hilang di Tanjung Mebulu Ditemukan Meninggal 

Menurutnya, hasil pengecekan tersebut menunjukkan batas lahan miliknya telah sesuai dengan aturan dan data BPN.

Empat Poin yang Diklarifikasi

Ajik Toyota kemudian membeberkan empat poin yang menjadi sorotan dalam isu viral tersebut.

Pertama, soal penutupan jalan. Ajik Toyota membantah telah menutup akses jalan petani. Menurutnya, akses jalan tani berupa jalan setapak dengan lebar sekitar 1,5 meter tetap tersedia seperti sebelumnya.

Kedua, mengenai pemasangan portal. Ajik Toyota menyatakan portal dipasang untuk mengamankan hak atas aset miliknya berdasarkan keputusan BPN, bukan dengan tujuan menutup akses jalan umum.

Ketiga, terkait Kartu Akses. Ia menjelaskan kartu tersebut diberikan sebagai bentuk pengecualian kepada warga lokal yang membangun rumah tinggal pribadi dan bukan untuk kepentingan komersial.

Pengecualian itu, kata dia, diberikan karena kondisi lahan rumah lama warga yang sudah semakin padat.

Keempat, terkait isu pungutan Rp50-100 juta. AjikToyota membantah pernah melakukan pemalakan atau meminta pungutan kepada masyarakat.

Ajik Toyota menjelaskan angka Rp50-100 juta muncul dalam konteks perbandingan, ketika dirinya berbicara dengan salah seorang pemilik kavling bernama Arif.

Ajik Toyota memberikan contoh bahwa di kawasan lain, seperti Tumak Bayuh, sewa akses di zona kuning dapat mencapai Rp50-100 juta.

Pernyataan tersebut, menurutnya, kemudian dipelintir seolah-olah dirinya meminta uang dalam jumlah tersebut.

Ditengah polemik itu, Ajik Toyota menegaskan komitmennya untuk tetap membela kepentingan petani dan menjaga keberadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Ajik Toyota juga menyatakan mendukung upaya menjaga ketahanan pangan sebagaimana menjadi perhatian pemerintah pusat.

“Akses jalan 7 meter yang berada ditengah objek, saya akan geser atau luruskan, agar aktivitas pertanian warga tetap berjalan lancar,” kata Ajik Toyota.

Ajik Toyota menyampaikan apresiasi kepada Bupati Badung dan seluruh instansi yang telah turun menangani persoalan tersebut.

Ajik Toyota sekaligus menghimbau masyarakat maupun investor agar lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi atau investasi tanah, dengan memastikan legalitas serta peruntukan zona lahan.

“Untuk akses jalan petani Subak dan warga pemilik sawah, tidak perlu khawatir, karena akses akan tetap saya berikan,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali Dapil Badung Wayan Bawa menyatakan pihaknya melihat permasalahan petani yang akses jalannya menyempit, sehingga mereka mengalami kendala saat mengangkut hasil panen. ​Semenjak Ajik Toyota mengutarakan itikad baiknya untuk kembali memberikan akses kepada petani, itulah yang menjadi tujuan utama.

Berita Terkait:  Kolaborasi dengan Sungai Watch dan Relawan, Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu Bersihkan Kawasan Hutan Bakau Sidakarya

“​Melihat permasalahan disini, selaku wakil rakyat, saya awalnya merasa miris. Namun, sekarang saya mulai merasa bahagia. Dari kemarin, titiang sempat diajak audiensi menemui para petani bersama anggota dewan dari Kabupaten Badung dan Pak Perbekel,” kata Wayan Bawa.

Selaku wakil rakyat dari Dapil Badung, Wayan Bawa berkeinginan melihat masyarakat dan para petani Desa Munggu kembali mendapatkan akses jalan seperti yang mereka harapkan.

Untuk itu, pihaknya dari Pemerintah Provinsi Bali tidak ingin melihat masyarakat ribut-ribut. Bagaimanapun, Wayan Bawa yang juga warga Desa Munggu tidak ingin ada berita viral yang negatif di desa maupun dapil Badung.

“Kalau viral karena hal baik tentu kita bersyukur, tetapi kalau viral karena percekcokan, titiang tidak senang,” kata Wayan Bawa.

Oleh karena itu, Wayan Bawa sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kebesaran hati Ajik Toyota yang sekarang berkenan membuka kembali akses jalan seperti semula, sehingga masyarakat petani bisa mengangkut hasil panennya seperti sediakala.

“​Mengenai investor yang menanamkan investasi di belakang, hal itu merupakan kewenangan Pak Bupati bersama wakil rakyat disini, Pak Edi Sanjaya, karena secara wilayah masuk ke dalam Kabupaten Badung, baik terkait dugaan pelanggaran hukum maupun hal lainnya,” kata Wayan Bawa.

Sementara untuk masalah akses Provinsi Bali, sesuai arahan pimpinan, Wayan Bawa berupaya agar dinamika di Desa Munggu ini dapat diredam dan masyarakat mendapatkan kembali aksesnya seperti sebelum diportal.

“​Komunikasi yang sempat kurang pas dengan Ajik Toyota ternyata tidak seperti yang kita asumsikan sebelumnya. Dengan kebesaran hati, beliau akan membongkar pos penjagaan tersebut,” kata Wayan Bawa.

Menyikapi hal tersebut, Wayan Bawa mengucapkan terima kasih kepada Perbekel Desa Munggu, Ketua BPD, dan Pekaseh yang sudah bekerja keras mengakomodir keinginan para petani.

“Semoga apa yang kita perjuangkan ini membawa hasil yang baik untuk masyarakat petani di Munggu dan sekitarnya. Untuk eksekusi di lapangan, titiang serahkan kepada Pak Kasat Pol PP Provinsi Bali,” kata Wayan Bawa.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Dharmadi menyatakan kegiatan hari ini dilakukan atas dasar permintaan masyarakat dan petani untuk mendapatkan akses jalan penunjang usaha tani di area belakang.​Sebelumnya, sudah ada akses Jalan Munduk selebar 1,5 meter.

Berita Terkait:  Penghargaan ITLS Awards 2026 untuk Tri Hita Karana

​Karena area tersebut masuk dalam aset Pemprov (SHP 25) yang disewakan kepada Ajik Toyota, maka pihak Pemprov Bali memohon kesediaan Ajik Toyota untuk membuka kembali akses jalan seluas 2 x 16 meter, sekitar 1 are.

“Beliau sudah memberikan kesediaan, kesadaran diri dalam rangka kebutuhan masyarakat, petani, dan keberlanjutan dari pertanian di belakang ini. Terlepas dari apa yang terjadi di belakang tentu kami serahkan kepada Kabupaten Badung hal ini dalam hal ini,” kata Dewa Dharmadi.

Lebih lanjut, Dewa Dharmadi menegaskan Ajik Toyota secara sukarela dan penuh kesadaran membongkar sendiri pembatas jalan demi kepentingan masyarakat dan petani.

​Pembongkaran dilakukan atas inisiatif pribadi Ajik Toyota, setelah melalui proses koordinasi dan diskusi panjang.

Untuk itu, ​Pihak Satpol PP Bali dan instansi terkait mengapresiasi kebesaran hati dan kepedulian Ajik Toyota. Mengingat,  pembatasan atau pemasangan portal yang sempat terjadi sebelumnya memang merupakan hak Ajik Toyota sebagai pemegang hak sewa resmi atas lahan SHP 25 seluas 8,40 are tersebut. Kejadian sebelumnya murni akibat miskomunikasi.

“Jadi, memang atas dasar SHP itulah beliau memang melakukan pembatasan karena memang sebagai pemegang hak sewa memang beliau sebelumnya. Nah, inilah kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pak Dewa sudah memberikan sukarela lahannya 2 meter kali 16 panjangnya. Ini kan sesuatu yang luar biasa, kerja sama yang baik, saling membantu, peduli terutama keberlanjutan usaha tani di belakangnya di Munggu ini bisa berkelanjutan,” kata Dewa Dharmadi.

Menurutnya, akses jalan ini diperuntukkan khusus bagi masyarakat setempat dan para petani, sehingga tidak ada lagi pembatasan, portal, maupun pungutan biaya.

​Mengenai penyesuaian administratif aset, hal tersebut akan diselesaikan oleh BPKAD agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.

Lebih lanjut, Dewa Dharmadi menegaskan urusan mengenai izin maupun akses bagi pengembang diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemprov) Badung dan DPRD Kabupaten Badung. Sementara, ranah Pemprov Bali dan Satpol PP Provinsi Bali fokus pada penyelesaian pemanfaatan aset Pemprov Bali yang disewakan, agar dapat dimanfaatkan oleh warga dan petani setempat.

“Kami hanya urusan terhadap bagaimana tanah Pemprov yang sudah disewa oleh Pak Dewa/ Ajik Toyota ini dengan sukarela bisa diberikan dan dimanfaatkan oleh masyarakat dan petani,” pungkasnya. (ace).

 

Berita Terkini