Luruskan Isu WNA Israel Buka Usaha di Bali, Praktisi Hukum: Kewenangan Imigrasi dan Investasi harus Dibedakan

Praktisi hukum sekaligus anggota Tim Komunikasi Gubernur Bali, Muhamad Shalahuddin Jamil, S.H

Balihotnews.com l DENPASAR — Praktisi hukum sekaligus anggota Tim Komunikasi Gubernur Bali, Muhamad Shalahuddin Jamil, S.H., menilai polemik mengenai dugaan warga negara asing (WNA) Israel membuka usaha restoran di Bali perlu ditempatkan dalam kerangka hukum dan pembagian kewenangan pemerintahan secara tepat.

Menurut Shalahudin, kewenangan untuk memeriksa status kewarganegaraan, paspor, visa, izin tinggal hingga melakukan tindakan administratif terhadap WNA berada pada Pemerintah Pusat melalui institusi keimigrasian.

“Harus dibedakan antara kewenangan keimigrasian dengan pengawasan terhadap kegiatan usaha. Pemerintah daerah memang tidak memiliki sistem maupun kewenangan untuk menentukan status keimigrasian seseorang. Data paspor, visa, izin tinggal dan perlintasan WNA berada dalam kewenangan Imigrasi,” kata Shalahudin di Denpasar, Rabu (19/8/2026).

Ia menjelaskan, pembagian kewenangan itu memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024. Regulasi tersebut menempatkan kebijakan keimigrasian, visa, izin tinggal hingga tindakan administratif keimigrasian pada Pemerintah Pusat.

Berita Terkait:  Ayo Dicoba! 5 Ide Usaha yang Bisa Dijalankan Meski Rumah Kamu Berada di Gang Sempit

Namun, Shalahudin menegaskan keterbatasan kewenangan di bidang keimigrasian tidak berarti Pemerintah Provinsi Bali tidak dapat melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha dan investasi asing.

Dalam menjalankan usaha, setiap Penanaman Modal Asing (PMA) wajib tunduk terhadap ketentuan perizinan berusaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) serta ketentuan penanaman modal yang berlaku.

“Kalau ada informasi WNA menjalankan usaha di Bali, harus diperiksa secara menyeluruh. Siapa badan hukumnya, pemegang sahamnya, apa NIB dan KBLI-nya, apakah kegiatan riil sesuai izin, serta apakah aktivitas WNA tersebut sesuai izin tinggal yang diberikan,” ujarnya.

Shalahudin mengatakan Pemprov Bali bahkan telah mengambil langkah konkret dengan membatasi PMA pada sektor-sektor tertentu. Setelah mendapat persetujuan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, akses Online Single Submission (OSS) bagi PMA pada 18 KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah ditutup di seluruh Bali sejak minggu ketiga Mei 2026.

Berita Terkait:  5 Rekomendasi Villa Mewah Suguhkan Pemandangan Indah di Uluwatu dengan Berbagai Fasilitas dan Aktivitas

Pembatasan itu antara lain mencakup hotel tertentu, real estate, penyewaan kendaraan, perdagangan eceran pakaian dan tekstil, perdagangan eceran makanan, rumah minum atau kafe, pusat kebugaran hingga sejumlah usaha jasa lainnya.

Selain pembatasan KBLI, Shalahudin menyebut Gubernur Bali juga telah membentuk Tim Percepatan Audit Kepariwisataan sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap aktivitas usaha pariwisata di Bali.

“Pak Gubernur juga telah membentuk Tim Percepatan Audit Kepariwisataan. Salah satu tugas pokok dan fungsinya adalah melakukan kegiatan audit terhadap kegiatan usaha di bidang kepariwisataan, termasuk hotel dan restoran. Jadi pengawasan terhadap kegiatan usaha pariwisata tetap dilakukan sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi Bali,” kata Shalahudin.

Menurutnya, keberadaan tim tersebut penting untuk memastikan kegiatan usaha pariwisata berjalan sesuai perizinan, peruntukan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait:  Geledah Toko Emas Divine & Emas Now Terkait Dugaan Kasus Penipuan, Polda Bali Sita Sejumlah Barang Bukti

Meski demikian, Shalahudin mengingatkan istilah “restoran” dalam pemberitaan tidak dapat serta-merta disimpulkan termasuk dalam 18 KBLI yang telah dibatasi bagi PMA.

“Harus dilihat KBLI yang tercantum dalam NIB dan dokumen perizinannya. Pemeriksaannya harus berdasarkan data dan dokumen legal perusahaan, bukan semata-mata penyebutan jenis usahanya,” katanya.

Shalahudin menilai penyelesaian isu dugaan WNA Israel menjalankan usaha di Bali membutuhkan verifikasi terpadu lintas instansi. “Imigrasi memeriksa status orangnya. Sementara legalitas perusahaan, perizinan dan kegiatan usahanya diperiksa oleh instansi sesuai kewenangannya, termasuk melalui audit usaha kepariwisataan. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindak berdasarkan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, Bali tetap terbuka terhadap investasi asing berkualitas, namun seluruh investor wajib menaati hukum Indonesia, menghormati budaya Bali serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian lokal. (Bhn)

Berita Terkini