Puluhan Tahun Terampas, Ratusan Warga Desa Sekartaji Nusa Penida Tagih Janji Pusat

Aksi warga Desa Adat Sekartaji membentangkan spanduk menuntut pengembalian hak atas tanah adat di lahan sengketa Nusa Penida, awal Juni 2026 lalu. (Balihotnews/Ist)
Aksi warga Desa Adat Sekartaji membentangkan spanduk menuntut pengembalian hak atas tanah adat di lahan sengketa Nusa Penida, awal Juni 2026 lalu. (Balihotnews/Ist)

Balihotnews.com | KLUNGKUNG – Ratusan warga Desa Adat Sekartaji, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, menyandarkan asa pada pemerintah pusat. Mereka menuntut pengembalian 250 hektare tanah ulayat yang puluhan tahun diklaim sepihak sebagai kawasan Hutan Lindung.

​Status tanah pelaba (tanah tabuh) Pura Desa Sekartaji yang terbelenggu dualisme kepemilikan ini membuat warga dirundung cemas. Mereka urung menggarap lahan warisan leluhur karena dibayangi ketakutan berurusan dengan aparat penegak hukum terkait.

​Titik Terang dari Senayan
Kuasa hukum warga Desa Adat Sekartaji, Edyanto Silalahi, S.H.(Balihotnews/Ist)
Kuasa hukum warga Desa Adat Sekartaji, Edyanto Silalahi, S.H.
(Balihotnews/Ist)

​Secercah harapan perlahan muncul. Kuasa hukum warga Desa Adat Sekartaji, Edyanto Silalahi, S.H., memastikan persoalan sengketa agraria ini mulai bergulir di Senayan. Warga sebelumnya telah menempuh jalur resmi dengan melapor ke Komisi IV DPR RI.

​”Pengaduan kami ke DPR RI kini tengah digodok. Kami berharap ini mampu menghasilkan keputusan konkret, agar tanah 250 hektare itu dikembalikan statusnya sebagai hak ulayat Desa Adat Sekartaji,” tegas Edyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/8/2026).

Berita Terkait:  ​Ditahan dan Sulit Lapor Polisi, Kuasa Hukum I Made Daging Seret Penyidik ke Propam Bali

​Optimisme ini dipicu oleh manuver Pimpinan DPR RI yang menggelar rapat strategis dengan jajaran menteri sektor agraria pada Selasa (11/8/2026) lalu. Agenda tersebut secara khusus membahas penyelesaian kasus-kasus pertanahan mendesak di daerah.

​Rapat krusial itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Cucun Ahmad Syamsul Rizal dan Saan Mustopa. Dari pihak eksekutif, hadir Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, serta Mensesneg Prasetyo Hadi.

​Edyanto mendesak agar sengketa hak ulayat Sekartaji masuk dalam radar prioritas para petinggi negara tersebut. “Biar warga bisa bernapas lega dan tanah warisan ini kembali ke tangan desa adat,” imbuhnya.

​Pesan Menohok untuk Presiden Prabowo

​Tragedi agraria ini sejatinya telah memancing reaksi keras pada awal Juni lalu. Di bawah komando Bendesa Adat Sekartaji, Komang Kertayasa alias Kebit, sekitar 200 warga menggelar aksi turun ke jalan.

Berita Terkait:  Jawab Keresahan Warga, Pemkab Klungkung Mulai Cairkan Hibah Bansos Rp 62 Miliar di Oktober 2026

​Mereka membentangkan spanduk protes tepat di atas hamparan tanah gersang yang dilabeli hutan lindung oleh Dinas Kehutanan Provinsi Bali tersebut. Pesannya lugas, menembus birokrasi, dan ditujukan langsung kepada Kepala Negara.

​”Yang Terhormat Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, jangan biarkan kami dalam kesengsaraan. Pejabat hanya mementingkan dirinya tanpa memperhatikan masyarakat, kami minta tanah kami dikembalikan,” seru warga saat aksi berlangsung.

​Menurut Kertayasa, hamparan lahan yang kini ditelantarkan itu adalah urat nadi ekonomi desa. Jika kembali ke pangkuan warga, lahan tersebut akan digarap dan ditanami jagung, kacang-kacangan, pisang, hingga mangga demi menyambung hidup sehari-hari.

​Peralihan status tanah (Leter C) puluhan tahun silam dinilai penuh kejanggalan. Kertayasa menegaskan, peralihan hak ke tangan Dinas Kehutanan dieksekusi secara sepihak tanpa persetujuan warga maupun prajuru desa adat.

Berita Terkait:  Hadiri Kunker Banggar DPR RI, Wabup Tjok Surya Dorong Pengalokasian APBN Tepat Sasaran

​Klaim perampasan hak ini diperkuat oleh kesaksian hidup mantan Kepala Desa Adat Sekartaji, Wayan Ukir (76). Ia bersaksi bahwa penetapan kawasan hutan lindung di atas tanah ulayat mereka dilakukan tanpa sosialisasi apalagi kesepakatan bersama.

​Kini, bola panas penyelesaian sengketa ada di tangan pemerintah pusat. Ratusan warga di Nusa Penida menanti, mungkinkah negara berani menuntaskan janji keadilan untuk mengembalikan tanah ulayat mereka?

Berita Terkini