Balihotnews.com | BADUNG – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa berkah bagi warga binaan di Bali. Sebanyak 3.026 narapidana dan anak binaan mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, 101 orang di antaranya dinyatakan langsung menghirup udara bebas.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, bersama Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali, Dr. Andi Wijaya Rivai. Acara dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, Senin (17/8/2026).
”Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik,” ujar Andi Wijaya.
Dari total 3.026 penerima remisi di tingkat provinsi, rinciannya terdiri dari 3.023 narapidana dewasa dan 3 anak binaan. Mayoritas menerima Remisi Umum I (RU I) berupa pemotongan masa tahanan sebanyak 2.925 orang.
Sementara itu, 101 narapidana berhak atas Remisi Umum II (RU II) dan langsung bebas hari ini. Menariknya, terdapat 70 Warga Negara Asing (WNA) di Bali yang turut mendapat diskon hukuman. Rinciannya, 66 WNA menerima RU I dan 4 WNA langsung bebas.
Fakta Overkapasitas Lapas Kerobokan
Pemberian remisi ini juga menjadi angin segar di tengah kondisi riil lapas yang kian padat. Merujuk data resmi Lapas Kerobokan per 17 Agustus 2026, lapas terbesar di Bali ini dihuni oleh 1.866 orang (termasuk 100 WNA).
Padahal, kapasitas idealnya hanya untuk 1.480 orang. Artinya, Lapas Kerobokan saat ini mengalami kelebihan kapasitas (over kapasitas) hingga 26,08 persen. Khusus untuk Lapas Kerobokan saja, tercatat ada 1.041 napi yang diusulkan menerima remisi kemerdekaan tahun ini.
Pesan Gubernur Koster dan Menteri
Bagi mereka yang langsung bebas, Gubernur Bali Wayan Koster memberi pesan khusus. Ia meminta momen kemerdekaan ini dijadikan titik balik untuk kembali ke masyarakat dengan memanfaatkan bekal keterampilan selama masa tahanan.
”Di dalam kan diberikan keterampilan bermacam-macam. Itu harapannya bisa berguna secara mandiri untuk membuka usaha UMKM,” kata Koster.
Pemerintah Provinsi Bali, lanjutnya, juga tengah menyiapkan wadah khusus berupa lembaga koperasi untuk memfasilitasi kegiatan ekonomi para mantan warga binaan. “Kita bisa wadahi dalam bentuk koperasi, supaya mereka menjadi warga yang tertib dan disiplin,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Koster turut membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto. Tahun ini, pemerintah secara nasional memberikan remisi kepada 173.706 narapidana dan 1.085 anak binaan.
Menteri Agus memberi peringatan keras kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk menjaga integritas. Ia menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi petugas yang berani bermain dalam peredaran gelap narkotika, pungutan liar, hingga penyelundupan barang terlarang di dalam lapas.
Luncurkan Program Bina Prima
Selain penyerahan remisi, acara yang turut dihadiri Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, ini juga diwarnai dengan peluncuran Program Bina Prima di Lapas Kerobokan.
Program ini merupakan strategi intervensi pembinaan khusus yang menyasar napi pelanggar tata tertib. Lewat evaluasi, konseling, dan pembinaan karakter yang intensif, warga binaan diharapkan tidak mengulangi kesalahan dan kembali patuh pada aturan hukum maupun etika di dalam lapas.*** (dre)






